NEWS  

Mayat Wanita Dibuang di Perkebunan PTPN II Sunggal Ternyata Dibunuh Suaminya

Suami yang tega membunuh istrinya sendiri karena kesal.
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Misteri pembunuhan Abdolia Nasution (26) warga Jalan Letda Sujono, Gang Ambon Medan yang mayatnya ditemukan di perkebunan PTPN II, Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, akhirnya terungkap.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di perkebunan PTPN II pada Sabtu (13/1/2024) kemarin.

Kematian korban ternyata dibunuh suaminya sendiri, Hendrik Ismail (37) warga Jalan Kawat 7, Gang Mardi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

“Motifnya karena suaminya kesal dan marah sehingga merencanakan pembunuhan terhadap istrinya,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (15/1/2024).

Kapolrestabes Medan mengungkapkan, kesal berujung pembunuhan itu berawal saat korban membawa anak pelaku ke rumah orang tuanya. Hal itu tanpa adanya pamit kepada pelaku.

Selanjutnya, korban meminta pelaku untuk merayakan pesta pernikahan mereka. Sebab, korban tidak terima acara pernikahan mereka laksanakan apa adanya. Sehingga pelaku merencanakan untuk membunuh korban dengan cara membujuk korban untuk bertemu di luar.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk maksud mengajak korban untuk keluar dari rumah dengan alasan pelaku tidak lagi memiliki uang.

Pelaku juga menyuruh korban untuk mencari pinjaman uang yang nantintinya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta keperluan perlengkapan anak (bayi). Dengan alibi itu, korban pun percaya ajakan pelaku. Keduanya lantas sepakat dan korban diajak menuju Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting.

Sesampainya di hotel tersebut sempat melakukan hubungan mesra. Setelah itu pelaku dan korban istirahat sejenak. Kemudian korban menimpa badan pelaku dan bercanda dengan pelaku.

“Di saat itulah timbul niat pelaku untuk membunuh korban. Pelaku menggulingkan korban ke sebelah dan pelaku langsung mencekik korban, lalu membekapnya hingga dari mulut korban keluar darah. Selanjutnya korban di buang ke selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang,” ungkap Kapolrestabes Medan.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti yakni satu potong sarung bantal warna merah muda, satu potong handuk warna biru yang ada bercak darah, potongan tali plastik warna hitam, satu buah bantal tidur, satu buah ponsel android, satu unit mobil Agya BK 1094 OJ, satu potong kemeja lengan pendek, dari potong celana panjang warna hijau, satu pakaian dalam korban, satu buah tas sandang milik pelaku.

“Tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana,” tandas Kombes Teddy Marbun. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *