Karo, ArmadaBerita.Com
Perlindungan konsumen bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjaga keyakinan masyarakat terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Dalam melindungi hak-hak tersebut, konsumen sektor jasa keuangan atau perbankan bisa langsung mengunjungi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga melalui kontak layanan 157.
Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dimana APPK merupakan sistem Layanan Konsumen Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan Konsumen dan penyelesaian Sengketa.
Portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. APPK dapat diakses melalui laman https://kontak157.ojk.go.id/
Analisis Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sumut, Raya D. Theresia menegaskan bahwa segala jenis pengaduan ataupun ketidakpuasan terhadap industri jasa keuangan yang diawasi otoritas jasa keuangan, bisa disampaikan ke portal ini.
“Begitu laporan itu masuk, langsung terkirim ke kantor pusatnya lembaga jasa keuangan,” kata Raya D. Theresia pada acara Media Gathering OJK di Mikie Holiday Kabupaten Karo, Sumut, Jum’at (8/12/2023) kemarin.
Raya mencontohkan, jika ada konsumen atau masyarakat di daerah ingin mengadukan salah satu Leasing yang memiliki kantor sewaktu konsumen itu mengambil kendaraan bermotor, namun sekarang sudah tidak ada lagi, konsumen bisa mengadukannya dan direspon hingga ke pusat.
“Nggak usah takut, masuk ke Portal ini dan akan langsung tersalur ke kantor pusat leasing tersebut. Jadi begitu masuk, 20 hari kerja kemudian itu sudah wajib ada tindak lanjut atas pengaduan itu. Semua itu tercatat di sistem. Begitu ada terlambat atau peraturan OJK yang dilanggar, implikasi kepada industri keuangan itu akan sangsi,” jelasnya.
Pun begitu, OJK tetap akan melakukan monitoring. “Kami akan lihat pengaduannya. Kalau sudah ada tanggapan, itupun akan diperiksa lagi dari OJK. Apakah sudah sesuai dengan pertanyaan masyarakat, dan apakah sudah sesuai dengan konteks yang diadukan,” bebernya.
Dan bagi pelapor, lanjut Raya, harus dipastikan apakah sudah dengan kaidah hukum kalau konsumen itu bersurat. Semisal, ada Kop suratnya atau tidak, ditandatangi pejabat yang berwenangnya tidak? “Jadi tidak boleh asal meng-apload suatu dokumen solusi di APPK ini. Nah ini yang dinamakan Internal Dispute Resolution,” sebutnya.
Dari tindakanku itu, ungkap Raya, nantinya masyarakat atau konsumen akan dipertemukan melalui portal ini untuk dicari solusi atas penyelesaian masalahnya.
Jika tidak ada kesepakatan atas solusi yang ditawarkan terhadap pihak konsumen dan sektor jasa keuangan, jelas Raya, akan masuk ketahap II yaitu External Dispute Resolution. “Disini sudah ada lembaga yang masuk, yaitu LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa). Antara konsumen dan industri jasa keuangan akan dipertemukan serta di tengahnya ada LAPS,” terang Raya.
Setelah melihat bukti dari kedua belah pihak, LAPS akan menyimpulkan. “Biasanya kebanyakan terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun jka tidak ada kesepakatan, para pihak boleh punya opsi apakah mau melanjutkan ke pengadilan. Nah, ini yang namanya penyelesaian pengaduan yang berindikasi sengketa,” imbuhnya.
Raya menjelaskan bahwa pengaduan itu di OJK sesuai POJK No. 31 Tahun 2020 ada 2. Ada yang sifatnya berindikasi sengketa, itu penyelesaiannya seperti yang diurai di atas. Kemudian, pengaduan kedua yaitu berindikasi pelanggaran oleh industri jasa keuangan.
“Kalau yang berindikasi pelanggaran, itu konsumen tidak perlu ngapa-ngapain, OJK yang akan pro aktif masuk melakukan pemeriksaan khusus sampai detail. Semua produk dan orang di dalam lembaga jasa keuangan itu dipriksa. Jadi kami yang menganalisis, kami yang menindak. Kalau memang terbukti pelanggaran dan menyebabkan kerugian, harus mengganti rugi ke konsumen dan mengembalikan semua,” pungkasnya. (ASN)











