Maraknya Judi Online: Ancaman Terhadap Masyarakat, Terungkap Data PPATK

Share

Jakarta, ArmadaBerita.com – Fenomena maraknya judi online semakin memprihatinkan masyarakat Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi judi online mencapai 350 triliun rupiah. Dalam situasi ini, sekitar 2,76 juta masyarakat Indonesia terlibat dalam praktik judi online, di mana 2,19 juta di antaranya berasal dari kalangan berpenghasilan rendah.

“Judi online sangat mengancam generasi muda Indonesia, baik dari segi kesehatan mental maupun masa depan mereka sebagai penerus bangsa,” ujar Haris Pertama, Jubir TPN Ganjar-Mahfud, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Dalam situasi yang semakin mengkhawatirkan, Haris Pertama menyoroti pertanyaan serius mengenai kesungguhan dan kesiapan pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam mengatasi masalah judi online.

“Dampak sosial dan ekonomi yang semakin meluas menuntut tindakan tegas dan solutif dari pemerintah. Keberadaan judi online telah menjadi sumber ketidaknyamanan dan kekhawatiran. Ini mendesak untuk membangun sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah,” ungkapnya.

Haris Pertama menegaskan, maraknya fenomena judi online tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan tetapi juga mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menangani masalah ini secara efektif dan berkelanjutan.

“Rasa khawatir masyarakat semakin bertambah, dan tuntutan untuk langkah-langkah nyata dari pemerintah menjadi semakin mendesak,” tandasnya. (Dedy Hutajulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *