Medan, ArmadaBerita.Com
Tim Tekab Reskrim Polsek Medan Timur, mengamankan seorang pria dan wanita dari Jalan Mongonsidi, depan Hermes, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (8/3/2020) sekira pukul 02.15 WIB.
Dari keduanya, polisi mengamankan 26 butir pil extasi merek Alien dan sepeda motor Yamaha Scorpion Warna Biru BK 2202 ABI.
Selanjutnya kedua tersangka, M. Amin (30) warga Tanjung Morawa B, Belakang Pajak Inpres, Kec.lamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dan Tria Utami (28) warga Jalan Sei Padang, Alam Jaya House, Kecamaran Medan Baru itu, diboyong ke Polsek Medan Timur guna menjalani pemeriksaan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya terkait adanya transaksi narkoba di TKP.
Dari informasi yang juga didapati ciri-ciri tersangka, polisi langsung menyelidiki ke lokasi. Setelah melakukan pengamatan, petugas melihat seorang laki-laki dan perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, berdiri di TKP.
“Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari tersangka M. Amin ditemukan 26 butir Extaci Merk Alien warna Biru. Barang itu dipesankan tersangka, Tria Utami dari seseorang berinisial H (DPO) di Tanjung Morawa, Deli Serdang,” ungkap, Kanit Reskrim.
Saat ini, polisi mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap H berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka.
Sementara itu, kedua tersangka dihadapan petugas mengakui akan bertransaksi dengan menjual exstasi tersebut di sebuah club malam, NZ.
“Extacy tersebut yang dipesan oleh tersangka Tria Utami dari tersangka M. Amin untuk dijual kepada pembeli di NZ yang sudah memesan dengan harga Rp 180 ribu/butir,” pungkasnya. (Nst)










