ArmadaBerita.Com
Dalam memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal, berbagai upaya dilakukan OJK, baik dari sisi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum. Agar mereka terlindungi, OJK terus melakukan Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi.
Untuk itu, OJK memberi pemahaman kepada investor dalam berinvestasi agar mereka terhindar dari investasi bodong dengan; Memahami risiko berinvestasi di Pasar Modal. Lalu mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan. Selanjutnya memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam, serta terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal.
OJK juga melakukan upaya dengan mendorong pengembangan notasi khusus dan papan pemantauan khusus sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham. Kemudian, mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan.
“Saat ini telah ada 15 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat, dapat memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut,” kata Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal, Ir. Hoesen, M.M, Senin (13/6/2022).
Dengan penerbitan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor, juga diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum (restorative justice/remedial action).
Kemudian, penerbitan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP) Menumbuhkan dan memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia dengan memberikan ganti rugi atas aset pemodal yang hilang. Dimana, terdapat batas maksimal ganti rugi per Pemodal = Rp200 juta per Pemodal dan Batas maksimal ganti rugi per Kustodian = Rp100 miliar per Kustodian.
Tindakan Supervisory Action itu juga didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal.
Di POJK ini adalah memastikan para pelaku industri pasar modal Indonesia senantiasa mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
“OJK akan terus melakukan pembinaan dan supervisory action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran tersebut dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum tentunya dengan dukungan dari seluruh pihak,” tegas Ir. Hoesen.
Selain sebagai payung hukum dalam melakukan tindakan pengawasan dan penegakan, POJK ini juga memberikan beberapa kewenangan baru bagi OJK untuk melindungi kepentingan investor dan masyarakat agar bisa mengajukan permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buy back saham Perusahaan Terbuka, dan melarang pihak tertentu menjadi Pengendali, Direksi, dan Dewan Komisaris. (ASN)











