Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (5/2/2022).
GKN itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi. Usai Apel dan memberi arahan objek penggerebekan, mereka langsung menyerbu salah satu rumah kosong di kawasan Desa Sekip.
Di dalam rumah kosong itu, polisi menangkap dua orang laki-laki berinisial MAP (22), SS (40), dan satu orang perempuan berinisial ASD yang sudah berusia 50 tahun.
Polisi menyebut, disekitar dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti alat hisap sabu/bong sebanyak 2 set,1 buah mancis,1 buah kaca pirek bercak shabu, 6 lembar plastik klip bekas pembungkus shabu. Selanjutnya di belakang rumah kosong itu ditemukan juga 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto 3,27 gram.
“Setelah dilakukan test urine terhadap ketiga orang tersebut, didapati dengan hasil ketiganya positif amphetamin (sabu) dan pengakuannya baru mengkonsumsi sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriadi.
Tak sampai disitu, segerombolan polisi itu kembali bergerak ke Jalan Ampera, yang masih di kawasan Desa Sekip dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial ES Alias EDI (36), dan M (36) yang dicurigai sebagai pengguna narkotika jenis shabu.
“Dari hasil tes urine terhadap ke dua orang itu juga hasilnya positif narkotika jenis sabu. Dari pengakuan keduanya juga baru menggunakan sabu,” aku Ginanjar sembari menjelaskan seluruh terduga pelaku dan barang buktinya sudah diamankan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (CK)











