Jurusita KPP Medan Petisah Sita Aset Penunggak Pajak di BCA

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Jurusita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah bersama pihak Kelurahan Tanjung Rejo menyita aset penunggak pajak di Bank BCA KCP Medan Setiabudi, Selasa (19/102021).

“Aset yang disita adalah rekening bank penunggak pajak PDM dengan nilai sita 259 juta rupiah,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie kepada wartawan, Kamis (21/10/2021) pagi.

Aset yang dilakukan penyitaan tersebut, kini berada dalam penguasaan negara. Hal itu dilakukan guna memberikan kesempatan terakhir kepada penunggak pajak, untuk melunasi utang pajaknya, sebelum dilakukan kegiatan penagihan aktif berikutnya.

Bismar menjelaskan, sesuai dengan Pasal 12 Undang-undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan ini dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

“Dalam mengamankan penerimaan negara, Kanwil DJP Sumut I lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkat kepatuhan perpajakan wajib pajak,” pungkasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *