Medan, ArmadaBerita.Com
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, merespon Penanganan perkara Liti Wari Iman Gea (37) pedagang Pasar Gambir Tembung, Percut Sei Tuan, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu.
Hal itu disampaikannya melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Komplo Rafles di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) Malam.
Hadi mengatakan, Guna meredam Polemik yang terjadi ditengah masyarkat akibat penanganan perkara tersebut maka Kapolda Sumut telah memerintah Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk Tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yg dilakukan oleh Pria berinisial BS yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
“Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR, kami menghimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri,” himbau Kabid Humas.
Selain itu, Hadi mengatakan Tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.
“Terhadap laporan balik dari tersangka BS dimana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Sei Tuan, DitReskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” katanya.
“Dalam kasus ini, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka, Oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali,” ungkapnya.
Hadi menambahkan sekaligus meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut.
“Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang ibu pedagang Cabai bernama, Liti Wari Iman Gea (37) warga Jalan Persatuan, Gang Ramlan, Dusun 2 Tembung, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan anaknya bernama, Tiara Ratna Sari (13) dianiaya oleh sekitar 4 pria tegap di Pajak Gambir, Desa Tembung Percut Sri Tuan, Minggu (5/9/2021) sekiranya pukul 09.00 WIB.
Menurut pengakuan pedagang yang dianiaya, penganiayaan itu bermula karena Liti Wari Iman Gea menolak dipungli uang sebesar Rp 500 ribu yang tak tau kejelasannya uang untuk apa.
Penganiayaan itu sempat viral usai salah seorang warga memvideokan aksi kekerasan itu ke beberapa media sosial. Setelah viral, Polsek Percut bergerak dan berhasil meringkus salah seorang pelaku berinisial, BS.
“Salah satu pelaku berinisial BS sudah kita amankan saat sedang nongkrong di salah satu warung tempat dia biasa nongkrong di Pasar 10 Tembung,” kata Kapolsek, Selasa (7/9/2021).
Sementara kedua korban saat ini, Selasa pagi, kembali mendatangi Kapolsek Percut Sei Tuan, guna menjalani serangkai pemeriksaan dalam hal mengambil keterangan. Dari amatan wartawan di Mapolsek Percut, korban turut didampingi pengacara, bahkan beberapa elemen masyarakat serta solidariti dari para suku Nias.
“Kami datang untuk mendukung dan mendampingi korban. Kita berharap polisi segera meringkus semua pelaku penganiayaan terhadap ibu dan anak perempuannya ini, karena aksinya juga diketahui orang banyak dan sudah viral. Aksi pengeroyokan dan penganiayaan ini cukup keji,” kecam salah seorang pria mengenakan seragam Laskar Merah Putih (LMP) yang datang bergerombol menemui korban di kantor polisi.
Dukungan juga ramai kepada korban untuk mendesak polisi agar menangkap kesua pelaku. Namun rupanya, salah seorang pelaku juga melaporakan korban ke Polsek Percut karena merasa dianiaya oleh wanita sang pedangang. Aksi saling lapor pun berbutut ditetapkannya kedua belah pihak menjadi tersangka. (Red)











