Medan, ArmadaBerita.Com
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset milik penunggak pajak, Senin (20/9/2021).
Tunggakan pajak ini berasal dari utang pajak PPN tahun 2017 yang dimiliki oleh CV. M yaitu penunggak pajak itu sendiri. Aset yang disita berupa 1 unit mobil Toyota Kijang. Objek sita beralamatkan di Jalan Kawat Kota Medan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Sumatera Utara I, Bismar Fahlerie dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2021), membenarkan penyitaan terhadap astet mobil milik penunggang pajak.
Dimana, jelas Bismar, sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.19/2000, penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
“Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Medan Timur lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya,” terangnya.
Tindakan penyitaan itu jelas Bismar, merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Diaamping itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I Eddi Wahyudi untuk kesekian kalinya berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera.
“Khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya. (Red)











