Medan, ArmadaBerita.Com
Pelaporan atau korban, Meli Isfenti (40) kembali hadir dalam sidang dugaan penelantaran istri oleh mantan suaminya (terdakwa), Hendra Gunawan, warga Jalan Jermal 5, Medan Denai di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/9/2021).
Dalam sidang, Meli diambil keterangannya sekaligus dua orang saksi korban. Saat mengutarakan keluhannya dihadapan majelis hakim, Meli sempat beberapa kali menangis dan mengaku mantan suaminya Hendra Gunawan sudah tak menafkahinya sejak tahun 2019 silam di bulan April.
“Mulanya sejak 2017. Tapi sudah tak menafkahi saya sama sekali di tahun 2019 sampai diawal february 2021, disitulah putusan cerai saya,” kata Meli.
Dihadapan majelis hakim, Meli membeberkan, kalau Hendra Gunawan adalah laki-laki tidak bertanggung Jawab pada istri sebelum bercerai.
Kata dia, pada tahun 2019 terdakwa sudah tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin, dan pada waktu itu Meli masih berstatus sebagai istri terdakwa dengan satu orang anak.
Seiring dengan itu, lanjutnya, sekira bulan Februari (2) tahun 2020 terdakwa dan saksi korban telah bercerai melalui Pengadilan Agama (PA) Medan.
“Jadi sebelum bercerai terdakwa tidak pernah memberi nafkah, baik nafkah Jahir (Makan) maupun bahtin, soal percerai terdakwa yang menggugatnya ke Pengadilan Agama (PA) Medan,” jelasnya.
Meli juga membeberkan bahwa ketika itu sebelum bercerai, ia tergantung dengan mertuanya, artinya mertuanya yang memberi makan.
“Karna suaminya tidak bertangjawab, dan hidup jadi ia tergantung sama mertua, dan mengaku tertekan batin dengan perkataan mertua,” bilang saksi korban kepada Majelis Hakim.
Alasan itu membuat Meli kebingungan. Ia pun terpaksa berhutang demi makan dan keperluan seharinya dalam menyambung hidup. Dengan apa yang dirasakannya, ia dengan lantang berucap kalau mantan suaminya itu tak bertanggungjawab. “Karena saat itu saya belum bercerai,” ungkap Meli sambil terisak berurai air mata.
Meli juga mengenang, sebelum adanya perceraian itu terdakwa Hendra Gunawan, tiba-tiba datang kerumahnya di Jalan Jermal VII Gang Keluarga No 54 Kecamatan Medan Denai Medan mengambil anaknya, dan sampai sekarang anaknya berada dalam kekuasaan terdakwa.
“Pada hal jelasnya setelah bercerai, keputusan Hakim Pengadilan Agama (PA) menyatakan kalau hak asuh ada jatuh pada ibunya, tapi terdakwa mengabaikan atau tidak mematui keputusan Hakim Pengadilan Agama (PA) Medan,” cetus saksi korban Meli Isfenti sambil menangis.
Sementara pada persidangan itu, Majelis Hakim terdakwa Hendra Gunawan, membantah sebagian keterangan saksi korban. Hanya saja saksi korban Meli Isfenti tetap pada kesaksiannya dan malah sebaliknya saksi korban mengatakan kalau mantan suaminya itu tidak jujur.
Usai mendengarkan keterangan korban dan saksi korban Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti menunda sidang hinga sepekan mendatang dengan agenda lainnya. “Sidang ini kita tunda sepekan mendatang,” kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Usai sidang penasehat hukum terdakwa Hendra Gunawan saat di wawancarai, mengatakan kalau saķsi korban tidak ada dasarnya melaporkan kliennya, dengan alasan terdakwa tidak memberikan hak-haknya pada masa lalu.
“Pada hal sebenarnya klien kita telah telah memberikan hak-hak mantan istrinya itu, dan meskipun telah menerimanya pasca perceraian tersebu,” kata Nano Eka Yuda selaku penasehat hukum terdakwa.
Ia berharap agar nantinya Majelis Hakim, membaca betul-betul isi putusan dari Pengadilan Agama (PA) Medan karna pada putusan itu sudah ada membahas hak masalah masa lampau dari pelapor itu sendiri.
Sementara penasehat Hukum terdakwa dari LBH Humaniora Syaifullah SH, dan Andi Akbar, SH mengacapkan Apresiasi kepada Jaksa yang menangani perkara kliennya, sehingga mantan suami kliennya jadi tersangka akhirnya menjadi terdakwa dan saat ini telah duduk dikursi pesakitan.
“Ddari hasil keterangan klien kami bahwasanya terdakwa harus diputus bersalah atas dugaan penelantaran istrinya sejak 2019 sampai sekarang berlangsung sidang dan kami berharap jaksa penuntut umum (JPU) dapat memutuskan terdakwa bersalah dengan tuntutan maksimal,” harapnya. (ASN)











