Medan, ArmadaBerita.Com
Selama dua bulan Tim Dit res Narkoba Polda Sumut bersama Polres Jajaran berhasil mengungkap 35 kasus dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 412, 96 kg, pil ekstasi sebanyak 54,614 butir dan ganja 674 kg.
“Selama 2 bulan terhitung sejak April dan Juni 2021 Polda Sunatera Utara berhasil mengungkap kasus menonjol peredaran narkoba dari berbagai daerah,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, saat menggelar pers rilis di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (29/6/2021).
Dari seluruh barang bukti, petugas mengamankan 64 tersangka. Dari 35 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Panca menerangkan tujuh diantaranya ditangani Tim Dit Res Narkoba Polda Sumut dengan jumlah tersangka 20 orang dan barang bukti sabu seberat 242,34 kg, pil ekstasi 48,418 butir.
“Polda Sumut juga mengamankan 11 anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Yakni Polres Tanjungbalai dan Dit Polair Polda Sumut,” terangnya.
Panca membeberkan, proses pengungkapan pada 27 April 2021 Medan-Banda Aceh dengan mengamankan tersangka SY yang membawa sabu seberat 35 kg.
Lalu, pada 30 April 2021 di Jalinsum Asahan petugas menyita barang bukti sabu seberat 51 kg dan pada 8 Juni 2021 mengamankan tersangka DS di Jalan Tanjungbalai dengan barang bukti 20 kg.
Tak sampai di situ, Panca menyebutkan pada 15 Juni 2021 petugas mengamankan dua tersangka MF dan MUS karena menyimpan barang bukti sabu seberat 69 kg. “Dari empat kasus narkoba jaringan Aceh yang saya paparan turut disita barang bukti dua pucuk senjata laras panjang bersama beberapa butir amunisi,” akunya.
Panca menembahkan, untuk kasus penemuan sabu seberat 57 kg tidak bertuan di Perairan Tanjung Balai petugas telah mengamankan dua tersangka bernisial HS dan SU. Dalam pemeriksaan, ke dua tersangka melakukan transaksi menggunakan kapal kecil dengan diberikan imbalan sebesar Rp 200 juta.
“Setelah kita kembali dalami ternyata barang bukti seberat 80 kg dan berdasarkan pendalaman adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dalam peredaran narkoba tersebut,” ujarnya.
Panca menegaskan, Polda Sumut akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat maupun anggota yang terlibat peredaran narkoba sesuai aturan yang berlaku.
“Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkasnya.
Usai memaparkan ungkapan kasus narkoba tersebut, Kapoldasu bersama Forkompimda memusnahkan barang buktinya dengan cara di rebus hingga dibakar ke dalam mesin yang sengaja didatangkan dari BNNP Sumut.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba itu turut dihadiri, Gubernur Sumatera Utara, Panglima I/BB, Ketua DPRD Propinsi Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Kakanwil Ditjen Bea Cukai, Kakanwil Hukum dan HAM Sumut, Wakapolda Sumut, Ketua FKUB dan Ketua MUI, Irwasda, PJU Polda Sumut dan sejumlah awak media. (Red)











