NEWS  

Bawa 3 Ons Sabu-sabu, Pria Bertato Asal Aceh Ditangkap di Pol Bus ALS

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur dibawah komando Iptu A.L.P Tambunan berhasil meringkus seorang tersangka pelaku narkoba dari Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur dengan barang bukti 300 gram (3 ons) sabu-sabu, Minggu ( 31/1/2021) pukul 16.00 WIB.

Tersangka adalah, Zul Indra (38) warga Jalan Gajah Mada Gunung Panggilung, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Pria bertato ini berhasil diringkus polisi berkat adanya laporan masyarakat yang diterima polisi.

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkoba dalam jumlah besar dijalan Rakyat,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Mhd Arifin, Senin (1/2/2021) sore.

Atas informasi tersebut, penyergapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu A.L.P Tambunan dan anak buahnya ke lokasi. Saat tiba di lokasi, polisi melihat seorang pria yang ciri-cirinya persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat.

“Tersangka saat itu sedang membawa ransel berwarna hitam sedang menaiki angkot menuju arah jalan SM Raja menuju pool bus ALS,” ucap Kompol Arfin.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan. Ketika tersangka masuk ke dalam Pool Bus ALS, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Zul Indra.

“Saat digeledah didalam ransel warna hitam yang ia bawa didapati sabu seberat 3 Ons,” jelas Arifin didampingi oleh Waka Polsek Medan Timur Iptu Edison, dan Kanit Reskrim Iptu A.LP Tambunan.

Lebih lanjut kata Kapolsek, tersangka ini menurut rencana akan membawa sabu-sabu ini ke kota Padang, atas perintah Edy dan Zakir sewaktu berada di Aceh, sebab selama dua bulan ia bekerja di Aceh sebagai pembuat sumur bor tidak digaji.

Tersangka juga mengaku diupah Rp.3.000.000 bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke kota Padang, dan ia baru menerima uang panjar sebesar Rp. 900.000. Nantinya setelah bertemu Edy, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 31/1/2021 ia diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut pada seseorang bernama Zakir yang menyerahkan ransel warna hitam berisi sabu-sabu. Kemudian pada sore harinya, sekira jam 6:30 WIB, tersangka berangkat menuju kota Medan.“Sesampainya di Medan, tersangka sempat menginap di rumah temannya di Jalan Rakyat dengan mengendarai becak bermotor. Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Kompol M. Arifin.

Sementara tersangka dihadapan awak media mengaku hanya diberi uang Rp.900.000 dari 3.000.000 yang dijanjikan.

“Aku kerja di Aceh, sebagai tukang buat sumur bor, selama 2 bulan kerja tak dikasih gaji, disitu aku ketemu Edy dan ditawari kerja untuk mengantar sabu ke Padang dan dijanjikan uang sebesar tiga juta rupiah,”pungkas pria yang penuh tatto dibadan dan tangannya. (Suriyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *