Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Megi Alpian alias Megi (20) dan Suwandi (34) kedapatan polisi saat sedang asyik nyedot alias menghisap narkoba jenis sabu di rumahnya. Kedua pria yang bertempat tinggal bersebelahan rumah ini akhirnya pasrah dijebloskan satu sel ke penjara.
Keduanya diringkus di rumahnya masing-masing di Jalan Muspika Dusun X, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB
Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu SH kepada awak media, Jum’at (29/1/2021) menjelaskan, penangkapan Megi dan Suwandi berdasarkan laporan dari masyarakat jika di rumah kedua pelaku sering dijadikan lokasi mengkonsumsi narkoba.
Mendapat khabar itu, sejumlah petugas bergerak kesana dan mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti 3 plastik klip kecil berisi sabu, 1 set bong lengkap dengan kaca pirex yang berisi sisa shabu, 1 buah mancis, 1 blok plastik klip Kecil, 1 buah jarum, 1 buah mancis. Guna pemeriksaan kedua pelaku dan Barang bukti diangkut ke komando.
“Dari hasil diinterogasi, Megi mengakui selain memakai sabu, ia juga menjual sabu yang dibeli oleh pelaku dari Gang Pancasila Kec Percut Sei Tuan. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan,” katanya. (CK)











