Sidang DKPP Medan Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Share

Medan, Armada Berita – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Provinsi Sumatera Utara menggelar pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jumat (19/04/2024). Sidang ini menyoroti perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2024 dan 37-PKE-DKPP/II/2024 yang diajukan oleh Pasti Tua Siregar dan Abdul Gani Hasibuan.

Dalam perkara ini, teradu adalah Wiga Haryadi, Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara. Mereka diduga melakukan maladministrasi data kependudukan dalam seleksi Calon Anggota KPU Padang Lawas Utara Periode 2023-2028.

Saut Boang Manalu, Anggota Bawaslu Sumut sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Bawaslu, memfokuskan pertanyaannya kepada Wiga Haryadi mengenai komunikasi, persyaratan administrasi, dan dugaan kesalahan yang dilakukan kepada pengadu dan saksi.

“Saya ingin mengetahui apakah teradu pernah melakukan kesalahan kepada pengadu dan saksi, serta bagaimana proses komunikasi dan persyaratan administrasi yang dilalui,” tanya Saut Boang Manalu.

Saut juga menanyakan kepada pengadu mengapa tidak melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme tanggapan masyarakat dan langsung ke Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis DKPP, dengan J. Kristiadi, Sitori Mendrofa, dan Kusbianto sebagai anggota majelis. Mereka akan mengkaji bukti dan saksi untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh teradu. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *