Medan, ArmadaBerita.Com – Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti rendahnya kinerja Pemko Medan dalam pemanfaatan dana bantuan Bank Dunia senilai Rp1,5 triliun yang dialokasikan untuk penanggulangan banjir. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa (25/11/2025), sejumlah anggota dewan menilai Pemko tidak menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan program yang memiliki batas waktu hingga akhir 2025 tersebut.
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan kekecewaannya terhadap Bappeda dan Dinas Perkimcikataru Medan yang dinilai tidak mampu mendorong penyelesaian berbagai tahapan kunci program. Ia menuturkan bahwa mandeknya pemanfaatan dana Bank Dunia memunculkan dugaan bahwa penanganan banjir di Medan tidak dikelola secara optimal.
“Persoalan banjir adalah masalah serius. Namun bantuan Bank Dunia Rp1,5 triliun justru tidak berjalan. Ini menimbulkan pertanyaan. Di sisi lain, anggaran APBD untuk penanganan banjir yang mencapai Rp1 triliun per tahun sejak 2022 dapat dilaksanakan cepat. Apa sebenarnya yang terjadi?” ujar Paul.
Dana Bank Dunia Belum Dimanfaatkan Maksimal
Dalam paparan Biro Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Utara, Devin, disebutkan bahwa dana hibah Bank Dunia tersebut telah dialokasikan sejak 2022. Namun penyerapan dana mensyaratkan kesiapan Pemko Medan, terutama terkait pembebasan lahan dan penetapan lokasi yang menjadi bagian integral dari enam kegiatan prioritas.
Hingga memasuki akhir 2025 dengan sisa waktu sekitar tujuh bulan, keenam kegiatan tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Masa pelaksanaan program yang seharusnya tiga tahun terancam tidak tercapai, meskipun terdapat opsi perpanjangan enam bulan.
Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, menilai kondisi tersebut sebagai bentuk kelalaian administratif. “Progresnya minim dan banyak kegiatan terhenti di tengah jalan. Kita sudah memasuki periode krusial. Apa yang bisa dilakukan dalam enam atau tujuh bulan ke depan jika pondasinya saja belum selesai?” kata Lailatul.
Koordinasi Antarlembaga Dipertanyakan
Selain menyoroti aspek anggaran, Komisi IV juga mengkritik lemahnya koordinasi antara dinas teknis, kecamatan, dan kelurahan. Jusuf Ginting, anggota Komisi IV, menyebut bahwa DPRD Medan tidak dilibatkan dalam pembahasan program sejak tahap awal, padahal masukan legislatif dinilai dapat mempercepat proses.
“Koordinasi menjadi persoalan mendasar. Tanpa komunikasi yang baik, wajar jika banyak hal stagnan. Bahkan pembahasan di tingkat teknis pun tidak melibatkan DPRD,” ujar Jusuf.
Minimnya koordinasi dinilai membuat proses pembebasan lahan tersendat, padahal aspek tersebut menjadi salah satu prasyarat utama penyerapan dana hibah dari Bank Dunia.
Risiko Kehilangan Dana Hibah
Para anggota dewan menyampaikan kekhawatiran bahwa lambannya kesiapan Pemko Medan dapat berujung pada risiko tidak terserapnya dana hibah internasional tersebut. Jika dana hibah tidak terpakai, maka beban penanganan banjir berpotensi kembali mengandalkan APBD.
Dalam beberapa tahun terakhir, alokasi APBD untuk penanganan banjir mencapai sekitar Rp1 triliun per tahun. Namun Komisi IV menilai hasilnya belum memberikan dampak signifikan terhadap pengurangan titik banjir.
Menutup rapat, Paul menekankan bahwa Pemko Medan harus mempercepat proses pengadaan lahan dan memperbaiki koordinasi dalam waktu dekat. Komisi IV akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan Bappeda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II.
Dinas Perkimcikataru juga diminta menghadirkan perwakilan kecamatan dan kelurahan yang wilayahnya terdampak pembangunan infrastruktur penanganan banjir. “Jika tidak ada percepatan, program ini akan gagal total. Kita ingin seluruh pihak yang terlibat hadir dan menyampaikan komitmen yang jelas,” ujar Paul. (*/Asn)











