Hasyim Minta Dinas DPKPCKTR Kota Medan Bongkar Tembok Menutupi Akses Jalan Komplek Katamso Square

Pemilik Kompleks Tata Residanc Darwin Halim (baju putih) berdebat dengan warga dan dinas. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, SE meminta agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya (DPKPCKTR) Kota Medan segera menyelesaikan permasalahan tembok yang didirikan menutupi akses jalan masuk warga Komplek Katamso Square.

Hal itu disampaikan Hasyim, Kamis (25/4/2024) usai menerima laporan warga dan video terkait sidang lapangan yang dilakukan Dinas DPKPCKTR kota Medan, Kecamatan Medan Johor, pihak Kelurahan Titi Kuning, Kepling, pemilik Komplek Tata Residance, Darwin Halim dan warga Komplek Katamso Square Tahap II.

Bahkan Hasyim meminta agar tembak tersebut dibongkar. Sebab, pembangunan tembok tersebut dinilai menyalahi aturan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hasyim SE melihat seolah permasalahan pembangunan tembok yang jelas menyalah karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diarahkan ke masalah kepemilikan tanah. Sehingga, warga komplek yang menjadi korban karena berlarut-larutnya persoalan warga yang sampai saat ini tidak lagi mendapat akses jalan akibat adanya dugaan perseteruan antara kedua pemilik properti atau Komplek.

Hasyim menjelaskan, langkah yang dilakukan oleh Dinas DPKPCKTR Kota Medan sudah benar dengan menyurati Darwin Halim selalu pihak yang melakukan penembokan agar membongkar sendiri tembok yang dibangun.

“Setahu saya sudah ada dua surat peringatan yang diberikan, saya ingin tahu apakah surat peringatan ke tiga sidah diberikan. Jika sudah segera diteruskan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan pembongkaran,” jelas Hasyim.

Menurut Hasyim, baik Camat Medan Johor dan Dinas DPKPCKTR kota Medan tidak perlu lagi melakukan mediasi untuk membahas tembok. “Antara Hartono dan Darwin Halim itu dibuat pada kasus berbeda terkait pembuktian kepemilikan tanah. Ini masalah kepentingan untuk masyarakat umum dan juga penghuni kompek,” terang Hasyim.

Sementara itu, Aseng perwakilan warga Komplek Katamso Square Tahap II menjelaskan ketika pihak dari Dinas DPKPCKTR kota Medan bersama pihak kecamatan dan kelurahan serta kepala lingkungan turun, telah menyampaikan bahwa Darwin Halim tidak berhak melakukan penutupan jalan milik umum, sebab berdirinya bangunan tentu harus ada akse jalan yang disediakan.

“Kata pihak Perkim, Darwin Halim salah karena telah menutup jalan dengan tembok, sehingga warga atau masyarakat tidak dapat melintad. Ada batas kepemilikan tanah dan ada juga untuk akses jalan wajib diberikan. Jika tidak, warga tidak akan bisa masuk. Sembari meminta surat surat kepemilikan tanah warga Komplek agar dilakukan pengukuran batas tanah dan jalan,” ungkap Aseng.

Aseng juga mengatakan, meski Darwin Halim ngotot agar pembangunan tembok tidak salah karena di atas tanah miliknya, pihak DPKPCKTR kota Medan tetap mengatakan penembokan tidak diperbokehkan karena menyangkut akses Jalan umum. Kemudian meminta Darwin Halim dan Hartono datang ke kantor dinas untuk penyelesaian masalah batas tanah dengan melengkapi surat masing-masing.

“Jika saat pertemuan nanti tidak ada titik temu atau kesepakatan, maka kata pihak Dinas yang pakai kaca mata akan meminta Satpol PP Kota Medan membongkar tembok setunggi 2 meter dengan panjang 5 meter itu,” terang Aseng mewakili warga Komplek.

Hingga saat ini, Dinas PKPCKTR Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *