KPPU Kawal Kopdes Merah Putih, Siap Rem Ekspansi Minimarket demi Iklim Usaha Sehat di Desa

Pertemuan KPPU dengan Menteri Desa dan PDT dalam medukung program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (Ist)
Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dukungan penuh terhadap program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang digagas pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Dukungan tersebut ditegaskan dalam pertemuan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Pertemuan itu menyoroti langkah strategis pemerintah memperkuat peran koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah usulan penghentian sementara ekspansi minimarket di wilayah perdesaan setelah Kopdes Merah Putih berjalan efektif. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi koperasi desa tanpa serta-merta menutup seluruh operasional ritel modern. “Tidak untuk menutup semua minimarket,” tegas Menteri Desa.

Ketua KPPU menegaskan, dari perspektif persaingan usaha, sektor ritel nasional sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi yang cukup memadai. Selama 25 tahun menjalankan mandatnya, KPPU tercatat 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta tiga kali melakukan penegakan hukum di sektor ritel modern.

Rekomendasi tersebut antara lain mencakup pengaturan zonasi, pembatasan jam operasional, pengaturan persyaratan perdagangan (trading terms), hingga skema kemitraan antara ritel modern dan pelaku usaha kecil. Tindak lanjutnya antara lain melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008.

Namun, dalam implementasinya, regulasi tersebut dinilai belum efektif karena belum sepenuhnya diikuti pengaturan di tingkat pemerintah daerah serta belum didukung mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.

Dalam konteks Kopdes Merah Putih, KPPU menegaskan dukungannya tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi sebagai pengawas persaingan usaha. Secara normatif, KPPU merujuk pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu bagi koperasi, sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni melayani kepentingan anggota.

Karena itu, KPPU mendorong agar pendirian Koperasi Desa benar-benar mengedepankan keterwakilan masyarakat desa, sehingga kepemilikan dan pengelolaannya berada di tangan warga setempat.

Anggota KPPU Hilman Pujana menambahkan, perlu ditegaskan posisi koperasi desa dalam ekosistem usaha: apakah menjadi kompetitor langsung atau justru mitra strategis. Jika Kopdes berperan sebagai distributor atau off-taker produk lokal, maka ia akan memperkuat rantai pasok dan bersifat komplementer, bukan berhadapan langsung dengan ritel modern.

Untuk memastikan harmonisasi kebijakan, KPPU mengusulkan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU. Koordinasi lintas sektor dinilai krusial agar penguatan ekonomi desa berjalan efektif tanpa menimbulkan distorsi pasar.

Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama pemerintah dan KPPU dalam membangun ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat dan kompetitif. KPPU menyatakan siap mengawal melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan guna memastikan struktur pasar di desa berpihak pada pertumbuhan usaha rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *