Medan, Armada Berita.Com
Yance Aswin, seorang praktisi hukum, memberikan solusi kepada mahasiswa yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden 2024.
Diwawancarai pada Sabtu (3/2/2024), Aswin memberikan panduan bagi mahasiswa yang ingin menggunakan hak suara di tempat yang tidak sesuai dengan domisilinya.
“Sejauh dia terdaftar di DPT, aturan itu berlaku secara menyeluruh untuk pemilihan Pilpres. Dia warga Negara Republik Indonesia yang berhak menggunakan hak pilihnya, terkecuali jika dia tidak terdaftar di DPT. Tanggal pendaftaran diperpanjang sampai 7 Februari. Buat adik-adik mahasiswa, cukup di daerahnya sendiri, dia bisa tau TPS berapa, langsung aja ke tempat misalnya KPU, boleh cek online atau tidak. Nanti data itu dimana TPS dia diarahkan,” jelas Aswin.
Aswin menyarankan agar mahasiswa aktif mencari informasi terkait TPS tempat mereka bisa menggunakan hak suara. “KPU memastikan mahasiswa terdaftar sebagai DPT di daerahnya. Mereka yang pindah tugas atau misalnya mahasiswa tetapi di lokasi itu, harus ada surat keterangan. Dengan membawa KTP dan fotokopi kartu keluarga, dia bisa menggunakan haknya di TPS manapun asalkan terdaftar di DPT di daerah tersebut,” tambahnya.
Namun, Aswin menegaskan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam proses ini. “Kita harus aktif mengurusnya. Pemilih seperti ini harus terdaftar di tempat dia tinggal. Mereka harus siap dari sekarang dan harus menunjukkan bahwa mereka mahasiswa yang terdaftar di sana,” imbuh Aswin.
Aswin juga mengingatkan bahwa pemilih seperti ini harus merespons secara proktif mengurus surat pindah memilih. “Pemilih harus terdaftar di DPT di tempat dia tinggal. Ini penting agar proses pemilihan berjalan lancar,” tutupnya. (Dewa)











