Tanjung Balai, ArmadaBerita.Com
Nanang Kosim (35) tak berkutik ketika polisi datang menyergapnya di pinggiran jalan yang tak begitu jauh dari tempat tinggalnya di Jalan Anwar Idris, Lingkungan 4, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Senin (06/01/2019) sekira pukul 20.45 WIB.
Polisi dari Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menangkapnya setelah mengetahui gerak-gerik Kosim dari informasi masyarakat terkait perdagangan narkoba jenis ganja yang dilakukannya.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan 10 bungkus kecil yang sudah dipaketkan untuk dijual berisi ganja kering, serta uang Rp 70 ribu yang diduga hasil penjualan ganja.
“Ya benar, kita amankan tersangka dipinggir jalan saat sedang menunggu pembeli. Ketika kita sergap, tersangka memegang 1 bungkus potongan lakban berisi 10 bungkus diduga narkotika jenis daun Ganja kering dengan berat kotor 4,72 gram,” terang Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putus Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan, Selasa (07/01/2019) siang.
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya digelandang ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa ganja kering itu miliknya yang alan didijual secara eceran kepada pengguna. (Nst)