Medan, armadaberita.com
Polemik sengketa tanah di Jalan Raya Babatan VI Unesa Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, berbuntut panjang.
Pasalnya, tanah seluas 180 M2 dimiliki VLaw Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates, Optimis Menangkan Sengketa/ivi Damayanti, yang sempat disoali pihak lain dan tak dapat dituntaskan oleh Lurah setempat meski sudah menempuh upaya musyawah. Gagalnya mediasi dianggap adanya keputusan sepihak tanpa dihadiri Vivi Damayanti.
Untuk mendapatkan kepastian hukum, Vivi Damayanti akhirnya melakukan upaya hukum. Tak tanggung-tanggung, Vivi langsung turunkan tim Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates, yang berkantor di Jalan Timor No. 179 Medan.
Kepada wartawan, Sabtu (30/11), M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH salah satu tim kuasa hukum Vivi, mengaku optimis dapat memenangkan sengketa lahan kliennya yang disoali pihak lain.
Sebagai bentuk keseriusannya, para pengencara yang memiliki reputasi mendampingi para Kliennya di seluruh Indonesia yang tergabung di tim Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiates itu, mengambil langkah hukum setelah mempelajari berkas dan menandatangani surat kuasa dari Vivi Damayanti.
Berdasarkan berkas dan bukti dari kliennya itulah, tim Law Office M. Sa’i Rangkuti & Assosiate, berkeyakinan penuh memenangkan perkara tersebut.
“Kami mau menerima kuasa dari Vivi, karena dia perlu pendampingi secara hukum. Prinsip kami mau menerima pendampingan, ketika klien kami dalam posisi benar dari kacamata hukum,” terang M.Sa’i Rangkuti, didampingi Beni Syahputra, SH, Rahmad Makmur, SH.,MH dan Sonang Basri Hasibuan, SH.MH.
Hal ini dialami Vivi. Padahal, wanita berusia 33 tahun yang beralamat di Jalan Belimbing III/2PCI, Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu memperoleh tanah sengketa tersebut dengan cara ganti rugi dari Siti Maemunah. Hal itu dibuktikan dengan surat perjanjian antara Vivi Damayanti dengan Siti Maemunah yang ditanda tangani pada 7 Juni 2016, silam.
Dalam surat perjanjian itu, papar, Sa’i, juga disertai dengan pemberian ganti rugi berupa tanah ukuran 4 X 20 meter dengan harga Rp 38, 5 juta pada tanggal 16 Juni 2016. Vivi juga memberikan ganti rugi dengan membeli tanah dari Purwati dengan ukuran 5 X 20 dengan harga Rp 85 juta pada 24 Oktober 2016.
Selanjutnya, Vivi membangun 2 usaha permanen di tas lahan yang diperoleh dengan cara ganti rugi. Usaha itu dilakukan sejak 2016 hingga sekarang. Namun ditengah perjalanan bisnis yang dilakukan , ada pihak lain yang ingin menguasai tanah dimiliki sejak 2016.
“Karena ada pihak lain yang mengusai tanah milik Vivi, kami akhirnya menempuh langkah hukum. Karena mediasi dan somasi menemui jalan buntu. Kami akan membawa kasus ini dengan melapor ke polisi,” tegas M. Sa’i Rangkuti, SH.,MH yang juga Dir. Advokasi Hukum Jamin (Jokowi – Ma’ruf Amin) Sumatera Utara ini, yang juga di Ketahui oleh Ketua Jamin Sumatera Utara Ir. H. Erwan Rozadi Nasution. (Nst)