Medan, ArmadaBerita.Com
Penggerebekan dilakukan personel Polsek Percut Sei Tuan, setelah mendapatkan kabar adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi di sebuah kos-kosan di Jalan Tuasan, samping Gang Rukun, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (5/7) sekira pukul 01.30 WIB.
Setelah melalui pengintaian di lokasi, disitu, polisi pun merangsek masuk ke sebuah kamar kos dan mendapati 3 orang pria dan 2 orang wanita.
Ketiga pria tersebut yakni, Hendri (29) warga Jalan M. Ilyas, lingkungan 17, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, kemudian Joni (30) warga Jalan Amplas, Kecamatan Medan Area, Hadi Anto (29) warga Jalan Mayor Indah, P. Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Sementara dua teman wanitanya adalah, Tanti Pratiwi (23) warga Jalan Bersama Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, dan Iga Rafika Sari (20) warga Jalan Marelan 5, Lingkungan 3, Pasar 2, Desa Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Ke limanya yang diduga tengah merencanakan sesuatu diperiksa. Ketika digeledah, dari salah seorang yang bernama Hendri ditemukan 1 bungkus lipatan tisu dikemas dengan plastik klip berisikan 6 butir pil ektacy. Ekstasi itu didadapati petugas dari dalam celana dalam Henri.
Karena terbukti dan mengakui narkoba itu miliknya, Hendri langsung diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan. Empat temannya juga ikut diboyong. Namun hanya Hendri yang ditetapkan sebagi tersangka.
“Ekstasi itu disimpan tersangka Hendri di celana dalamnya. Sementara 4 orang lainnya dimintai keterangan hanya sebagai saksi,” kata Kasi Humas Polsek Percut Sei Tuan, Aiptu Basyramansah kepada wartawan, Rabu (8/7/2020) sore.
Atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi tersebut, Hendri kini harus tinggal dibalik jeruji besi tahanan sementara Polsek Percut Sei Tuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka Hendri melanggar pasal 114 ayat 1 Yo 112 ayat 1 UU RI No.35 thn 2009,” sebutnya. (Nst)











