NEWS  

Sebulan Ditahan di Polrestabes Medan, Ayah Cabul Terhadap 5 Putri Kandungnya Meninggal

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Masih ingatkan dengan pencabulan yang dialami 5 anak dibawah umur yang dilakukan ayah kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan sekitar satu bulan lalu? Ya, pelakunya berinisial S (38) warga Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan.

Pria enam anak yang bekerja sebagai penarik becak ini akhirnya meninggal dunia dalam massa tahanan di Mapolrestabes Medan. Polisi mengaku bahwa S meninggal di RS Bhayangkara Medan pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 02.00 dini hari tadi.

“Iya benar, yang bersangkutan (S) meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” aku Kanit Perlindungan Anak dan Peremouan (PPA) Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021) siang.

Tersangka kasus pencabulan ini meninggal dikarenakan sakit. Hal itu diterangkan AKP Mardianta dengan mengatakan bahwa petugas Piket Reskrim yang melakukan penjagaan di sel Mapolrestabes Medan, mengetahui keluhan sakit dari S.

“Sekitar jam 2 malam, petugas Piket kita mengetahui S sedang sakit langsung membawanya ke RS Bayangkara Medan dan disitu S dinyatakan telah meninggal,” ungkapnya.

Namun, mantan Kapolsek Batang Kuis ini mengaku belum bisa memastikan soal penyakit yang diderita S hingga langsung meninggal dunia. Sebab, semenjak ditahan pada Kamis (18/2/2021) lalu, S tidak ada dikabarkan mengalami penyakit.

“Sakitnya gak tau, taunya ketika S mengeluhkan sakit dan petugas jaga (Piket) langsung membawanya ke RS Bahayangkar Medan. Selama ini S masih tahanan kita. Dan anak laki-lakinya yang juga ikut terlibat kasus pencabulan itu sudah tahap II dan berkas nya sudah dilimpahkan. Karena kalau anak penahananya singkat,” ungkap Mardianta.

Siang ini juga, aku AKP Mardianta Ginting, bahwa jasad S telah diserahkan kepada pihak keluarga. “Jasadnya sudah dibawa ke rumah duka oleh keluarganya,” pungkasnya.

Kabar meninggalnya S sempat menjadi pembicaraan di kawasan rumah duka di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan. Beragam isu soal kematian korban menjadi buah bibir. Namun tak sedikit yang mensyukuri.

“Kami tau meninggalnya sekitar jam 5 pagi tadi. Soalnya di rumahnya sudah dibentang tikar dan bendera merah tanda kemalangan sudah dipasang,” ungkap K, salah seorang tetangga tak jauh dari rumah almarhum.

“Maunya jangan cepat kali matinya. Bagus juga sih, soalnya kelewatan sekali. Kurasa dikasih buaya, biayanya pun menolak,” cerca seorang ibu-ibu lainnya yang juga warga sekitar rumah S.

Dari amatan di lokasi, terlihat beberapa warga dan keluarga almarhum datang ke rumah duka untuk melayat.

Diberitakan sebelumnya, S dilaporkan istrinya A (38) karena diduga mencabuli 5 putri kandungnya berinisial, N (14), VL (13), DN (10), GX (8), serta N (5).

“Ke lima putrinya, dicabuli dengan cara dijolok kemaluannya menggunakan tangan serta meraba dan menghisap payudaranya disaat mereka tidur,” kata Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jum’at (19/2/2021) lalu.

Ternyata aksi cabul yang dilakukan S terhadap ke lima putrinya itu bukan kali pertama. S mencabuli ke lima putrinya sejak ia dan istrinya yang merupakan ibu kandung ke lima korban bertengkar hebat pada bulan Juli 2020 lalu.

“Istrinya memilih pergi ke tempat keluarganya di Marelan. Karena terus mendapat perlakuan kasar dan mendapatkan kekerasan fisik dari pelaku,” terang AKP Mardianta.

Aksi kasar S terhadap istrinya sejak ia baru menghirup udara segara keluar penjara. “Tersangka merupakan mantan napi yang pernah di hukum vonis 2 tahun di Rutan TJ Gusta dalam kasus narkoba. Tahun 2019 kemarin baru bebas,” sebut Mardianta.

Karena tak tahan, istrinya itu pergi. Sedangkan ke lima putrinya yang masih belia, bahkana ada yang berusia 5 tahun tak mampu dibawanya semua dan masih tinggal serumah dengan sang ayah. Sementara anak sulung mereka seorang pria yang berusia sekitar 16 tahun bekerja di Depot isi ulang air minum dan lebih sering tidur dan menginap di tempat kerjanya. Namun rupanya, anak sulungnya juga terlibat mencabuli adiknya sehingga beberapa hari setelah S ditangkap, anak sulungnya itupun diringkus polisi.

Aksi bejad itu dilakukan S berulang-ulang. Tinggal di rumah yang kecil, membuat S semakin leluasa. Karena di kamar tinggal tak lagi ditemani sang istri, S malam-malam mendatangi ke lima putrinya yang sedang lelap berjejer di ruang tamu. Satu persatu hampir setiap malamnya S menggagahi ke lima putrinya.

“Kelima korban dicabuli saat mereka tertidur,” jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Mardianta.

Lambat laun, aksi bejad S akhirnya terbongkar. Beberapa anak korban yang jadi korban tak tahan atas kelakuan ayahnya. Pada tanggal 08 Februari 2021, VL dan N sepakat melaporkan pencabulan itu kepada ibunya, A.

“Mak, jemputlah kami, ada yangg mau aku bilang sama mamak,” tulis VL dalam sebuah pesan elektronik melelui Handphone miliknya yang ditujukan ke A.

Mengetahui itu, A selaku ibu kandungnya cepat menanggapi. Mereka sepakat bertemu di suatu tempat. Ketika bertemu, kedua anak perempuannya yang sudah mulai beranjak dewasa itu akhirnya cerita perbuatan ayah kandungnya kepada mereka dan 3 putri lainnya.

“Mendengar pengakuan itu, A besoknya menjemput ketiga anaknya yang lain ke rumah pelaku dan ketiganya yakni DN, GS dan NA juga mengakui bahwa mereka juga terus dicabuli oleh ayahnya saat tidur malam,” ungkap AKP Mardianta.

Geram akan kelakuan suaminya, beberapa hari setelahnya, A akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan. Polisi menyimpulkan, dari pengakuan ke lima korban, S mencabuli anak kandungnya sendiri sejak Oktober 2020. “Tersangka melakukan pencabulan terhadap ke lima anaknya dengan cara menghisap, meremas payudara dan memasukkan jarinya pada alat kelamin putrinya tersebut,” beber AKP Mardianta.

Perbuatan cabul itu juga kata AKP Mardianta terbukti dari hasil pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum yang mendukung bahwa kemaluan para korban ada bekas luka akibat benda tumpul. Setelah melengkapi berkas dan keterangan oara saksi, tak berapa lama dari laporan korban, S akhirnya berhasil diringkus. Bapak 6 anak ini ditangkap polisi dari rumahnya di Kecamatan Medan Perjuangan pada Kamis (18/2/2021) sore.

Dari pengakuan tersangka, ianya berkilah hanya mencabuli satu putrinya saja. Padahal, dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.

Ketika ditanya apakah perbuatan cabul yang diterima para korban dilakukan S dengan ancaman atau adanya iming-iming memberikan uangbatau lainnya, Kanit PPA Polrestabes Medan menegaskan bahwa S melakukannya disaat para korban tertidur pulas. “Gak ada dipaksa, gak ada iming-iming. Dilakukan pada saat anak korban tidur dimalam hari,” ujarnya. (Red/ABC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *