Medan, ArmadaBerita.Com
Kasus dugaan penipua masuk Taruna Akademi Polis (Akpol) di Polda Sumatera Utara (Poldasu) menjadi perhatian publik, lantaran diduga melibatkan perwira Polri dan seorang pengusaha wanita ternama di kawasan Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang Sumut.
Bahkan Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Polda Sumut telah mengeledah rumah pengusaha wanita berinisial NW alias NN di kediamannya di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis (21/3/2024). Tak hanya digeledah, petugas juga mengamankan NW.
“Kita amankan seseorang wanita berinisial NN (NW) yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” terang Direktur Reskrimum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono pada wartawan, Kamis (21/3/2024).
Dia merinci bahwa awal pertemuan dengan korban NW menjanjikan masuk brigadir polisi dengan mahar Rp 500 juta. Namun setelah uang ditransfer dan mengikuti ujian, anak korban tidak masuk. Kemudian NW kembali menawarkan kalau anak korban bisa masuk Taruna Akpol dengan mahar Rp 1,2 miliar.
“Karena iming-iming ini, korban tertarik dan menambah uang untuk dikirim ke NW sejumlah Rp 1,350 miliar, tapi sampai hari yang ditentukan anak korban tidak masuk Akpol,” ungkap Kombes Sumaryono.
Kombes Sumaryono juga membeberkan bahwa sejauh ini ada 4 laporan terkait NW di Polda Sumut. Untuk itu ia menghimbau masyarakat jika ada yang merasa jadi korban atau dijanjikan serta diiming-imingi oleh NW untuk memasukan ke Polri maupun TNI, agar segera melaporkannya.
“Dari penyidikan kami untuk saudari NN (NW) ini telah terpenuhi segala unsurnya baik formil dan materil. Dan kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya HP, Kwitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang, serta rekening koran. Kami juga telah periksa 16 saksi, baik dari korban, pelaku dan juga dari bank,” jelasnya.
Mengenai keterlibatan oknum perwira polisi yakni Iptu S, Kombes Sumaryono mengaku masih mendalami dan melakukan pemeriksaan. “Untuk Iptu Supriadi, pemeriksaan awal sudah kita lakukan dan masih kita dalami perannya. Dalam waktu dekat akan kita berikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Afnir warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendatangi Subdit IV/Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk meminta perlindungan hukum. Dia membeberkan telah merugi Rp 1,3 Miliar lebih.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Ranto Sibarani, pria berkumis biasa dipanggil Mener itu membeberkan penipuan dan penggelapan yang dilakukak seseorang berinisial NW dengan modus penerima anggota Polri.
Ranto menerangkan awalnya korban bertemu dengan NW karena menjanjikan bisa memasukkan anaknya sebagai anggota Bintara Polri pada Agustus 2023 lalu.
Selang beberapa waktu kemudian NW kembali menjanjikan karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai Taruna Akpol.
“Selama bertemu dengan NW korban telah ditipu dengan total kerugian mencapai Rp1,350 miliar dengan modus menjanjikan anaknya sebagai anggota Polri,” pungkas Ranto Sibarani. (DL/ASN)











