ArmadaBerita.Com, DELI SERDANG – Demi memutus rantai penyebaran Virus Covid-19, Polresta Deli Serdang bersama Kodim 0204/DS dan Sat Pol PP Kabupaten Deli Serdang melaksanakan patroli gabungan memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk melakukan Social Distancing atau tidak berkumpul dan berkerumun di tempat keramaian, Jumat (28/3/20) malam.
Dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Alexander Piliang, SH, Tim Patroli Gabungan Polresta Deli Serdang, Kodim 02/04 DS dan Sat Pol PP Kab. Deli Serdang menyusuri tempat-tempat keramaian warung, kafe ataupun tempat terdapat warga yang berkumpul diseputaran wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam.
“Kali ini patroli mengambil rute di seputaran inti Kota Lubuk Pakam dan areal Lapangan Segitiga Lubuk Pakam. Karena ini malam minggu, kita yakin banyak warga masyarakat yang masih berkumpul di seputaran ini. Kegiatan ini merupakan langkah Polri, Kodim dan pemerintahan Kabupaten Deli Serdang untuk memutus mata rantai pencegahan penyebaran, penularan wabah virus Covid-19,” kata AKP Alex sebelum patroli gabungan.
Himbauan dilakukan dengan menggunakan pengeras suara dari mobil patroli, untuk meminta warga Masyarakat tidak melakukan social distancing dan segera kembali pulang kerumah serta menjaga kesehatan diri guna mencegah penyebaran penularan wabah virus corona (Covid-19).
Selain kepada masyarakat, Tim Patroli Gabungan juga melakukan himbauan kepada beberapa pelaku usaha makanan seperti warung nasi, warung kopi, cafe untuk menaati kebijakan pemerintah tentang jam operasional selama diberlakukannya kebijakan pemerintah tentang pencegahan penyebaran penularan wabah virus Covid-19.

Selain itu, di persimpangan Mesjid Muhamadyah Kota Lubuk Pakam, tampak tim patroli gabungan ini bersiaga dan berjaga untuk menghimbau para remaja yang masih berkumpul untuk segera membubarkan diri dan kembali pulang kerumah sebagai langakah memutus mata rantai pencegahan penyebaran penularan wabah virus Covid-19.
saat dikonfirmasi kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK mengatakan langkah tersebut, merupakan salah satu cara pihak Kepolisian khususnya Polresta Deli Serdang untuk melakukan pencegahan penyebaran virus COVID-19.
“Penertiban di tempat-tempat keramaian merupakan upaya kami untuk mencegah meluasnya wabah virus corona, khususnya di wilayah kabupaten Deli Serdang. Kami berharap masyarakat dapat memahami maksud dan tujuan kami dan dapat bekerjasama untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kombes Pol Yemi Mandagi SIK. (Ck)












