Medan, ArmadaBerita.Com
Seorang pemuda berusia 22 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan atas dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Dari pelaku berinisial YS, warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamaran Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu, petugas menyita barang bukti 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 41,67 gram, 1 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam BK 4626 ADY.
“Pelaku ini sudah masuk Target Oprasi (TO). Pemuda ini ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas Polrestabes Medan,” terang Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Tommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (14/7/2025).
Kata dia, kronologis kejadian dan penangkapannya berawal petugas mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Denai, Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, petugas melihat sebuah rumah dicurigai dijadikan tempat menjual sabu tersebut.
Lalu personnel polisi menghampiri seorang laki-laki yang mengaku berinisial B yang diduga sebagai pengedar narkotika. Namun saat dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Dari hasil introgasi, B menjelaskan, bahwa dirinya sering belanja dengan seseorang yang berinisial YS. “Saat itu petugas menghubungi YS menggunakan handphone B dengan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dan menyuruh untuk datang ke rumah B,” ungkapnya.
Kemudian, sekira pukul 20.30 WIB YS datang dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam BK 4626 ADY dan ketika ia akan menyerahkan sabu menggunakan tangan kanannya, seketika petugas langsung melakukan penangkapan dengan mengakui dan mengenalkan diri sebagai polisi, melakukan penggeledahan lalu dari tangan kanannya tersebutlah ditemukan satu klip plastik transparan yang berisikan sabu.
Dari pengakuan YS, seluruh barang bukti ditemukan tersebut merupakan miliknya namun ketika akan diperlihatkan bersama dengan B, ternyata B telah melarikan diri. Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
“Tersangka sudah jual beli sabu sejak Juli 2025. Narkotika tersebut didapatkan dari seseorang berinisial U dengan cara memesan terlebih dahulu, dan memperoleh keuntungan sekitar Rp 2.000.000.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati. (*)











