Medan, ArmadaBerita.Com
Meski berulangkali digrebek bahkan ditangkapi beberapa pengedar serta pecandu narkoba di kawasan zona merah untuk masalah narkoba dan perjudian, (kampung narkoba), Gang Jati yang berada di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Denai, namun seakan tak membuat pelakunya jera dan tak ada hbisnya.
Buktinya, polisi kembali meringkus seorang pengedar di kawasan itu pada Selasa (9/6/2020) sekira pukul 00.45 WIB.
Kali ini, polsek Medan Area mengamankan, Agus Salim (45) warga Jalan Denai, Gang Melati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidor Chaniago kepada wartawan menjelaskan, ditangkapnya Agus Salim, setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya seseorang akan melakukan transaksi jual beli narkoba di kawasan Gang Jati.
Informasi itu pun diselidiki. Ternyata benar, polisi yang mengintai di lokasi melihat pria dengan ciri yang dinformasikan berada dikawasan Gang Jati dengan gerak-gerik mencurigakan. Melihat itu, petugas langsung menyergapnya.
“Ketika dilakukan penggeledahan dikantong celana sebalah kanannya ditemukan satu bungkus rokok sempurna yang didalamnya berisi plastik klip warna putih yang berisi sabu-sabu,” terang Kompol Faidir Chaniago, Rabu (10/6/2020) sore.
Setelah terbukti, kata Faidir, tersangka langsung diboyong ke Komando guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang kita amankan 2 plastik klip warna putih yang berisi sabu sabu, satu unit HP warna hitam merk Acer, serta uang sebanyak Rp 30.000,” pungkasnya. (Nst)











