NEWS  

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Bandar Baru Medan Timur

Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Bandar Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur.

Pelaku diketahui bernama Viky Kurniawan (20), warga Jalan Pahlawan, Gang Gembira, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 1 gram.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Kamis (16/10/2025).

Dijelaskan Kompol Rafli, penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) setelah petugas menerima informasi adanya transaksi sabu di kawasan tersebut. Polisi yang menyamar segera menuju lokasi dan mengamati gerak-gerik seorang pria yang dicurigai.

“Saat pelaku berada di penginapan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari kantong celananya ditemukan plastik klip berisi sabu,” terang Rafli.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kompol Rafli menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di Kota Medan tanpa kompromi. (*/Asn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *