Medan, ArmadaBerita.Com – Polda Sumatera Utara menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana lingkungan dalam laporan warga terhadap PT Universal Gloves. Kesimpulan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterima kuasa hukum warga, Riki Irawan.
Namun, pihak pelapor menilai hasil tersebut janggal. Riki menyebut kesimpulan penyidik “di luar logika hukum” dan menduga adanya koordinasi yang tidak semestinya antara perusahaan dengan aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polsek Patumbak dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Penyidiknya ini aneh. Kami menduga ada koordinasi yang melawan hukum hingga bisa muncul kesimpulan seperti ini,” kata Riki di Patumbak, Rabu (6/5/2026).
Ia menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara, mulai dari penetapan warga sebagai tersangka hingga tidak dilampirkannya bukti video dugaan penganiayaan terhadap wartawan dalam berkas perkara. Selain itu, hasil pemeriksaan internal oleh Bidpropam yang sebelumnya menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik, disebutnya justru tidak berujung pada sanksi etik.
Riki juga menilai penanganan laporan berjalan lambat dan tidak transparan, termasuk tidak diberikannya SP2HP kepada kuasa hukum wartawan dalam kasus terkait. Di sisi lain, SP2HP dari penyidik Krimsus yang menyatakan tidak ada tindak pidana lingkungan justru telah diterbitkan.
Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melemahkan posisi warga dan jurnalis yang sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran lingkungan. “Kalau diam, warga dan wartawan bisa ‘digulung’. Tapi kalau melawan, baru ada ruang untuk bicara,” ujarnya.
Secara hukum, Riki menegaskan bahwa sanksi administratif tidak menghapus potensi pidana dalam kasus lingkungan, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia juga mengungkap adanya temuan pelanggaran administratif oleh Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Sumut terkait operasional gudang cangkang sawit milik perusahaan yang tidak memiliki izin. Temuan tersebut bahkan berujung pada penyegelan lokasi oleh Komisi XII DPR RI.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum warga menyatakan akan menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan tersebut rencananya akan diajukan terhadap Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsek Patumbak.
“Kami akan uji proses ini melalui praperadilan,” tegas Riki.











