Medan, Armadaberita.com– Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku pencurian mobil yang terjadi di Kompleks Perumahan Abadi Palace, Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (19/9) siang lalu. Pelaku, bernama Efan (28) warga Kecamatan Percut Seituan, ditangkap setelah mobil Brio merah yang dicurinya mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Letda Sudjono.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka tidak berjalan mulus. Tersangka Efan terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat ditangkap pada Kamis (21/9/2023).
Menurut Kompol Fathir, dari hasil pemeriksaan, tersangka Efan diketahui sudah lima kali melakukan aksi pencurian, dengan dua di wilayah Percut Seituan dan tiga di kawasan Sunggal. Modus operandinya adalah bekerja sendirian dan sebelumnya pernah mencuri HP, laptop, dan sepeda. Hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan pembelian narkoba. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan sabu.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa pelaku belum sempat menjual mobil korban. Saat berusaha kabur dengan mobil curian, pelaku menabrak trotoar di Jalan Asrama Kecamatan Medan Helvetia. Efan dikenal sebagai seorang spesialis pencurian yang beraksi di kompleks perumahan, memanfaatkan kelalaian korban.
Pemilik mobil, Faisal, menceritakan bahwa aksi pencurian terjadi saat mobilnya sedang dipanaskan di depan rumah. Tiba-tiba, pelaku Efan muncul berjalan kaki ke dalam kompleks perumahan. Bahkan, satpam yang berjaga tidak mencurigai gerak-gerik pelaku. Dengan mudah, pelaku berhasil membawa kabur mobil yang sedang dipanaskan dari dalam rumah Faisal. (ASN)











