Medan, ArmadaBerita.Com – Kejaksaan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan dua warga Kecamatan Matiti, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, setelah pelaku mengakui kesalahannya dan korban memaafkan tanpa syarat. Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
Keputusan penghentian penuntutan tersebut disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, dalam ekspose permohonan restorative justice yang digelar secara virtual pada Rabu (1/7/2026).
Ekspose diikuti Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Suhendri beserta jajaran bidang pidana umum Kejati Sumut. Sementara dari daerah, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donald Situmorang bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum memaparkan kronologi perkara serta alasan diajukannya penghentian penuntutan.
Berdasarkan hasil paparan, perkara bermula pada Sabtu, 11 April 2026, di sebuah warung tuak di wilayah Matiti, Kabupaten Humbang Hasundutan. Akibat kesalahpahaman, Idris Frenky Simanullang melakukan pemukulan terhadap Ukkap P. Simanullang hingga perkara tersebut diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penyelesaian perkara, Idris mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan meminta maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut diterima tanpa syarat oleh Ukkap sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Selain itu, pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan karena berasal dari marga yang sama. Tokoh masyarakat bersama keluarga kedua belah pihak juga mengajukan permohonan kepada Kejaksaan agar perkara diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan dengan mekanisme restorative justice.
Setelah mempertimbangkan terpenuhinya seluruh syarat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kamis (2/7/2026) mengatakan penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan pendekatan keadilan secara humanis dan bernurani, di mana hukum diselaraskan dengan kearifan lokal di masyarakat sehingga penyelesaian perkara tersebut membawa manfaat positif dan kemaslahatan umat serta dapat mempertahankan dan merawat hubungan sosial yang baik di masyarakat,” ujar Muhibuddin. (*)











