Tj Balai, ArmadaBerita.Com
Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus dua tersangka pelaku narkoba dari Jalan Sehat, Lingkungan 1, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Johan alias Awi (46) warga Jalan AP Negara, lingkungan 1, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan diringkus petugas pada saat asyik nomengendarai sepeda motor dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 3 gram. Tak mau sendiri masuk penjara, iapun membeberkan seorang bandarnya bernama Muhammad Rasyid (42) warga Gang Tenang, lingkungan X, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai yang juga berhasil ditangkap. Jum’at ( 3/7/2020) Jam 17:00 WIB.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira saat dihubungi melalui telepon mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat.
“Mereka kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dua orang yang sedang bertransaksi narkoba di Jalan Sehat, Lingkungan 1,Selat Lancang. Atas informasi itu kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil meringkus seorang tersangka bernama Johan alias Awi, saat berkendara dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BK 6956 QAH, saat digeledah padanya ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 3 gram”, ucap Putu.
Lanjutnya lagi, setelah diinterogasi, ia menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang bandar bernama Muhammad Rasyid yang juga berhasil ditangkap.
“Pada kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1, Subs pasal 112 ayat 1 Subs pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun”, pungkas AKBP Putu Yudha Prawira. ( Yanto )











