Batang Kuis, ArmadaBerita.Com
Personil Reskrim Polsek Batang Kuis, meringkus dua orang pria penyalahgunaan narkoba dari dua lokasi berbeda, Minggu (9/2/2020) malam.
Penanangkapan kepada kedua tersangka berawal dari informasi yang diperoleh tim Reskrim Polsek Batang Kuis mengenai tentang keluhan warga yang mengetahui adanya pelaku yang hendak mengkonsumsi narkoba di Dusun VI, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.
Saat diselidiki, ternyata benar. Petugas melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial FI (19) seorang mekanik bengkel yang tinggal di Simpang Muntik, Dusun VI, Kecamatan Batang Kuis, terlihat berdiri mencurigakan di Dusun VI usai membeli sabhu.
Melihat itu, petugas langsung mendatanginya. Saat ditanya dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabhu yang diakunya baru dibeli seharga Rp 50 ribu.
Tak mau sendirian meringkuk di balik jeruji, FI pun ‘nyanyi’. Kepada Polisi, dia mengaku membeli serbuk kristal haram itu dari Suyanto alias Tober alias T (34), kuli bangunan, warga Jalan Nusa Indah, Gang Mawar, Desa Tanjungsari, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
Polisi bergerak dan menangkap T tak jauh dari rumahnya di Jalan Nusa Indah, Gang Mawar, Dusun V, Desa Tanjungsari, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
Dari tersangka FI, Polisi mendapati sabhu pahe seharga Rp50 ribu dari kantong bajunya.
Sementara dari tersangka T, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah dompet warna ungu bertuliskan toko mas Sinar Baru berisi satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 35 plastik klip kecil, sekop dari pipet dan uang Rp50 ribu.
Alhasil, pecandu dan penjual narkoba jenis sabhu itu sama-sama dimasukkan ke dalam sel. Dan keduanya diserahkan ke sel tahanan Polresta Deli Serdang.
Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Masfan Naibaho, kepada wartawan, Senin (10/2/2020) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ketika unit Reskrim Polsek Batang Kuis mendapatkan informasi melalui via HP adanya seseorang hendak mengkosumsi narkoba di Dusun VI Desa Sena.
“Informasi itu diperoleh pada, Minggu, tanggal 9 Februari 2020 sekira pukul 19.30 WIB,” kata, Iptu Masfan Naibaho.
Laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangkanya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus penjualnya.
“Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan dan proses penyidikan,” sebutnya. (Ck)











