Medan Timur, ArmadaBerita.Com
Tim Anti Bandit ( Tekab ) Polsek Medan Timur berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku narkoba dari Jalan Bukit Barisan I,Gang Pandan no 1, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur, salah seorang dari mereka terpaksa Dipelor petugas karena mencoba melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas dengan menggunakan parang dan garokan. Jum’at (3/7/2020) Jam 12:30 WIB.
Tiga tersangka tersebut bernama Jakop Halomoan Silitonga (48 ) warga Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan no 1, Muhammad Husin (42) warga Jalan Ampera 4 no 13 serta Pramudia Ternandi (29) warga Jalan Bromo, Gang Ikhlas no 7.
Menurut Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin didampingi oleh Kanit Reskrimnya Iptu A.L.P Tambunan saat melakukan konferensi pers di lapangan apel Polsek Medan Timur mengatakan bahwa kejadian bermula pada sat Tekab Polsek Medan Timur menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada tiga orang yang tengah menggunakan sabu-sabu di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan.
“Atas informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi, saat tiba disana, kita buka pintu rumah tersebut dan saat itu kami melihat ada tiga orang yang sedang menggunakan sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap ketiganya, namun pada saat akan diborgol, tersangka Jacop yang merupakan mantan Polisi yang pernah bertugas di Polres Simalungun yang disersi mencoba melawan petugas dengan menyerang menggunakan parang dan garukan sampah. Tak mau ada korban, satu pelor petugaspun disarangkan ke paha kirinya”,ucap Kompol M. Arifin.

Lanjut Kapolsek Medan Timur lagi, selain tiga orang tersangka, Tekab Polsek Medan Timur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bong sabu yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 parang yang digunakan untuk menyerang petugas dan 1 garukan sampah serta 1 Honda Scoopy BK 3799 AEQ.
“Kepada para tersangka kita Ganjar dengan pasal 114 ayat 1, Subs pasal 112 ayat 1, Jo pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika”,ucap Kapolsek.
Sementara itu, Jakop Halomoan Silitonga saat diwawancarai mengatakan bahwa ia melakukan penyerangan terhadap Polisi yang akan menangkapnya karena terkejut lalu refleks mengambil senjata tajam lalu menyerang Polisi.
“Terkejut aku bang, pas polisi masuk ke rumahku, aku ngambil parang trus kubacokan kearah mereka( polisi ), aku dulu pada tahun 2015 dipecat dari kepolisian, aku pernah bertugas di Polda Sumut dan Polres Simalungun dengan pangkat terakhir Brptu, aku juga baru keluar dari Lapas dalam kasus curanmor dan narkoba pada bulan 12 tahun 2019”,pungkas Jakop. ( Yanto )











