Sumut, ArmadaBerita.Com
Delapan belas orang dalang kerusuhan di Madina di ringkus Polisi, dan dibawa ke Poldasu.
Kapolda Sumut menjelaskan diduga motif pendemo minta jatah dana desa atau BLT 30 % hal ini dikatakan Kapolda Sumut dalam press release pengungkapan kasus keributan di Kabupaten Madina, bertempat di depan gedung Ditkrimum Polda Sumatera Utara. Rabu (8/7/2020) Jam 11:00 WIB.
Dalam kesempatan ini turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops, Dir Krimum dan Kabid Humas Polda Sumut bertempat di depan Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut. 

“Polda Sumut berhasil mengamankan 18 orang diduga pelaku penyebab keributan di Madina dimana salah satu di antaranya seorang perempuan. Dari 18 tersangka ada yang bertugas sebagai provokator massa untuk mengumpulkan dan membakar amarah massa serta melakukan aksi penutupan jalan, ada juga yang berperan sebagai pelempar batu ke polisi dan membakar mobil waka polres Madina”,ucap Irjend Pol Martuani Sormin Siregar.
Lanjutnya lagi, dari para tangan tersangka didapatkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 buah mobil Wakapolres dan mobil warga dengan No polisi BB 1878 LR yang mana keduanya dalam keadaan rusak akibat dibakar masa, kemudian 1 buah sepeda motor metic dalam keadaan rusak terbakar dan bongkahan batu dari TKP yang di gunakan untuk melempari petugas yang melakukan pengamanan.
“Aksi keributan ini tidak hanya di lakukan oleh masyarakat namun juga mahasiswa dari luar desa mompang julu juga ikut ribut. Mereka meminta dana desa sebesar 30 % sehingga meminta kepala desa untuk menyerahkan kepada pendemo dari dana BLT. Ada 6 anggota Polri yang terluka dan kendaraan dinas Wakapolres terbakar. Sampai saat ini situasi di desa mompang julu sudah kembali aman dan kondusif dan Polda Sumut akan terus bertindak profesional untuk mencari dalang-dalang yang masih dalam pengejaran kita”,sebut Kapolda.
Lebih jauh Kapolda mengatakan bahwa motif saat ini mereka meminta jatah 30% dari dana BLT dan belum di temukan adanya aktor lain di balik ini. Tidak ada yang boleh meminta hak atas BLT yang di berikan pemerintah dan di sini Polda Sumut dan Polres Madina sudah menyelidiki tidak ada kesalahan dari Kades Karena dana BLT yang di berikan sudah sesuai. ( Yanto )











