Batang Kuis, ArmadaBerita.Com
Yogi Pratama alias AP, warga Dusun V, Dalu X, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Delisl Serdang, terciduk petugas Reskrim Polsek Batang Kuis.
Pria berusia 26 tahun ini diringkus polisi lantaran memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket palastik kecil transparan saat berada di Dusun VII, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Setelah terbukti dan mengakui perbuatannya, Polsek Batang kuis menyerahkan tersangka ke Polresta Deli Serdang.
Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Masfan Naibaho kepada wartawan, Minggu (9/2) membenarkan diamankan pengedar narkoba di Desa Sena.
“Penangkapan tersangka AP oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Batang Kuis, setelah memperoleh informasi dari masyarakat ada seorang pria diduga memiliki sabu di Dusun VII, Desa Sena,” kata Iptu Masfan Naibaho.
Dari informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka terciduk. Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 10 plastik transparan berisi sabu, sembilan plastik klip kosong, satu bungkus rokok Gudang Garam kosong dan satu unit hape merek Samsung warna hitam.
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deliserdang,” pungkasnya. (Ck)