NEWS  

Mbak Atik Ditangkap Karena Jual Narkotika, Polisi Amankan 5 Paket Sabu

Share

Deli Serdang, ArmadaBertia.Com

Suriati alias Atik (41) warga Lingkungan I, Gang Amri, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik ketika rumahnya tiba-tiba digerebek polisi, Kamis (8/7/21) sekitar pukul 23.00 WIB.

Karena ketakutan bisnis haramnya menjual narkotika ketahuan, wanita yang akrab disapa Mbak Atuk ini pun membuang sebuah bungkusan ke dalam parit di sekitar rumahnya.

Ternyata polisi dari Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang melakukan penggerebekan itu mengetahuinya. Alhasil Mbak Atik tak berkutik begitu diamanahkan polisi. Dengan tangan diborgol, wanita ini pun diboyong ke Komando.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang,  Kompol Ginanjar Fitriyadi, menuturkan, malam itu pihaknya menyelidiki adanya terduga pengedar narkoba di Lingkungan I, Gang Amri,  Kelurahan Deli Tua Barat.

Dengan mengantongi identitas keberadaan tersangka, polisi bergerak ke rumahnya untuk melakukan penyerapan.

“Rupanya, terduga pelaku Atik sempat mengetahui kedatangan petugas dan langsung membuang barang bukti tersebut kedalam parit di dekat rumahnya namun dengan kesigapan petugas barang bukti tersebut berhasil diamankan,” ungkap Kompol Fitriadi.

Setelah dicek, bungkusan plastik yang dibuang itu berisi 5 paket sabu dengan berat 31,33 gram. Atik pun tidak bisa mengelak lagi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki yang berinisial I (DPO), dan kini polisi masih menyelidiki keberadaan I.

“Atik terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009,” tegas Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ginanjar Fitriyadi.

Terkait perkara ini Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan terduga pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan informasi lebih lanjut dan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *