Medan, ArmadaBerita.Com
Merasa dipersulit saat temui calon Kliennya di Polsek Sunggal, perwakilan LBH Medan, Martinu Jaya Halawa, SH , Doni Choirul, SH, Sofi dan Sri Rahayu (istri dari Tersangka) atas nama Suprianto yang juga merupakan keluarga dari Alm. Joko dedi Kurniawan dan Rudi Efendi mendatangi Polsek sunggal untuk mengambil kuasa tersangka yang merupakan Saksi adanya dugaan tindak pidana terhadap almarhum joko dan rudi, hal ini dikatakan Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra SH.,MH pada awak media. Jumat ( 9/10/2020).
“Sampai di lokasi istri tersangka menghubungi pihak penyidik pembantu atas nama Taufik namun yang bersangkutan tidak berada di tempat yang mana ianya mengaku sedang bertugas mengamankan aksi demo di bundaran SIB”,ucap Ivan.
Lanjutnya lagi, atas pernyataan tersebut istri tersangka di arahkan untuk menghubungi penyidik pembantu bernama Fadli, namun tidak di angkat kemudian LBH Medan menghubungi kembali si Taufik dan ia mengarahankan kembali untuk berkomunikasi kepada Panit. Setelah kami menjumpai Panit di dalam ruang kerjanya, Panit mengijinkan untuk mengambil kuasa tersangka dan LBH saat itu menunggu tersangka dijemput petugas ke lantai 2.
“Bahwa setelah menunggu kurang lebih 20 (dua Puluh) menit tersangka tak kunjung datang dan saat itu juga kami kembali menghubungi Panit Polsek Sunggal berulang kali namun tidak di angkat. Bahwa saat itu datang seorang petugas menanyakan keperluan LBH Medan, di Polsek Sunggal dan perwakilan dari LBH Medan menyampaikan untuk mengambil kuasa, hal tersebut di iyakan namun harus dititip, akan LBH Medan ingin bertemu langsung pada tersangka. Bahwa kemudian perwakilan dari LBH Medan mendatangi Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, dan saat itu kanit mengatakan untuk menunggu penyidik yang bersangkutan, LBH menyampaikan kepada kanit, AKP Budiman, jika sebelumnya LBH medan telah berkomunikasi dengan Panit”,ucap Wadir LBH Medan.
Katanya lagi, saat itu Kanit mengatakan ” saya Kanit disini, Panit tidak boleh melangkahi Kanit, saya yang mengintruksikan disini, kemudian LBH kembali bertanya kepada kanit ” gimana pak ngak bisa kami ambil kuasanya, lalu Kanit menjawab ” Bisa tapi kalian tungga saja sampai penyidik pembantunya datang.
“Kemudian dia berkata ” uda.. ya bukan kalian saja yang mau saya urusin, masih banyak juga warga yang mau saya urus. Karena tidak juga di berikan untuk mengambil kuasa LBH Medan kordinasi kepada penyidik atas nama Taufik, namun Taufik tetap bersih keras untuk mengarahkan kami untuk kembali di Hari Senin, dan kemudian Perwakilan LBH Medan menjumpai Wakapolsek di dalam Ruang Kerja menyampaikan maksud dan tujuan dan menyampaikan keinginan LBH untuk mengambil kuasa, namun tetap di arahkan ke Kanit, perwakilan dari LBH Medan merasa kecewa dan sangat menyayangkan Sikap oknum Polsek Sunggal yang diduga sengaja menghalang – halangi (obstraction of justice) untuk mengambil kuasa terhadap Tersangka”,jelas Ivan lagi.
LBH juga menilai tindakan Kanit yang arogan dan tidak Promoter tersebut diduga menguatkan adanya penyiksaan yang menyebabkan kematian almarhum. Oleh karena itu tindakan Polsek sunggal telah melanggar UUD Pasal 28D, G jo Pasal 70 Ayat (1) KUHAP yaitu sebagai kuasa hukum yang seyogianya dapat mengambil kuasa dan bertemu dengan klien.
“Namun dengan alasan yang tidak masuk akal harus menunggu Penyidik Pembantu ini membuat LBH Medan merasa dihalang-halangi, mengingat kasus yang sudah di laporkan sebelumnya di SPKT Poldasu dan laporan di Propam Poldasu atas kematian tidak wajar di Polsek Sunggal”, tegas Ivan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi saat dikonfirmasi (10/10/2020) malam, melalui Kanit Reskrimnya AKP Budiman Simanjuntak mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
“Tidak ada yang dipersulit dan tidak ada yang mempersulit, hari Jum’at, kami full konsentrasi PAM unras, semua tau itu”,ucap Budiman Simanjuntak.
Saat ditanya tentang dua tahanan Polsek Sunggal yang meninggal, dan menurut LBH, keduanya tewas tak wajar, Budiman juga membantahnya.
“Yang benar adalah tersangka meninggal di RS Bhayangkara karena sakit. Pihak keluarga juga sudah membuat surat pernyataan bahwa TSK meninggalkan karena sakit dan ada rekamanya juga dan semua bukti ada dan lengkap”, pungkas Kanit Reskrim Polsek Sunggal. ( Suriyanto )











