Bekasi, Armadaberita.com – Tangis haru dan rasa syukur mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku investasi bodong EDCCash, Senin (9/12/2024). Para korban yang hadir merasa lega dan terharu atas putusan yang juga memerintahkan pengembalian aset ratusan miliar rupiah kepada mereka.
Dalam sidang tersebut, pemilik EDCCash, Abdurrahman Yusuf alias AY, divonis 10 tahun penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada istrinya, Suryani, dan salah satu stafnya, Bayu Aji. Sementara dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Kuasa hukum para korban, Meliana Lubis, menyampaikan rasa puas atas putusan tersebut. “Majelis Hakim memerintahkan agar semua aset yang telah disita, seperti rumah, tanah, emas, dan kendaraan, dengan nilai total ratusan miliar rupiah, dikembalikan kepada para korban setelah proses lelang selesai,” jelasnya.
Meliana juga mengapresiasi Majelis Hakim yang memberikan putusan adil untuk kliennya. “Terima kasih atas keputusan yang mengutamakan keadilan bagi para korban,” tambahnya.
Ketua Paguyuban Korban EDCCash, Mulyana, mengungkapkan rasa lega atas putusan ini. “Perjuangan panjang kami akhirnya membuahkan hasil. Dengan pengembalian aset ini, kerugian kami sedikit terobati,” ujarnya penuh haru.
Putusan ini menjadi angin segar bagi ratusan korban EDCCash yang selama ini berjuang mendapatkan keadilan dan hak mereka. Sidang ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memilih investasi. (Dewa)











