Deli Serdang, ArmadaBerita.Com
Sebanyak 5.070 Gram Narkotika jenis sabu sabu hari ini dimusnahkan di Mapolresta Deli Serdang dengan cara direbus. Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari pengungkapan Satnarkoba Polresta Deli Serdang di Jalan pancing Kota Medan pada 23/02/2021 lalu.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi meringkus dua orang kurir yang membawa sabu ke Jalan Pancing Medan. Kedua pria yang diamankan berinisial, M dan JAS.
“Sebanyak 5.070 gram dimusnahkan sisanya barang bukti dipersidangan,” sebut Kapolresta Delisl Serdang Kombespol Yemi Mandagi SIK di Mapolresta Deli Serdang, Senin (22/3/2021) siang tadi.
Dalam sambutannya Kombespol Yemi menyebutkan pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Mari kita bersama sama memutus mata rantai peredaran Narkoba yang sangat marak di manapun ,bukan hanya di Deliserdang,” ujar Kapolresta.
Pemusnahan Narkoba ini di hadiri oleh Forkopimda Kabupaten Deliserdang diantaranya, Dandim 0204 DS Letkol Kav Jackie Yudhantara, Bupati Deliserdang diwakili Asisten, perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perwakilan Lapas Lubuk Pakam dan para awak media.
Usai melakukan pemaparan proses pemusnahan barang bukti sabu sabu dimulai oleh Kapolresta Deli Serdang yang memasukkan satu bungkus kemasan teh berisi butiran kristal putih sabu ke dalam panci yang berisi air mendidih. Selanjutnya dilakukan oleh Dandim 0204 DS Letkol Kav. Jackie Yudhantara yang juga memasukkan satu bungkus plastik berisikan sabu ke dalam panci berisi air mendidih.
Perebusan barang bukti sabu-sabu itu dilakukan oleh pejabat lainnya hingga selesai dan selanjutnya air rebusan dibuang ke tempat yang aman.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu tangkapan Satnarkoba Polresta Deliserdang dilakukan dengan mengikuti Protokol Kesehatan. (CK)











