Medan, Armadaberita.Com
Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 2 pelaku spesialis jambret di kota Medan dan seorang penadah serta seorang penyedia kendaraan saat melakukan aksi penjambretan.
Bahkan kedua pelaku penjambretan itu terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas di kaki kedua pelaku.
Salah satu pelaku sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil dibekuk petugas di salah satu rumah Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (22/2/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
Para tersangka yakni; Deka Kinana alias Deka (36) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Satria Barat, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, dan Abta Asiando Siregar (35) warga Jalan Kepodang I, Prumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan yang ditangkap di Padang Sidempuan.
Selain kedua pelaku utama itu, polisi juga mengamankan, Mauliddin (29) warga Jalan Seriti VIII, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada, Selasa (11/2/2020) yang menyediakan sepeda motor Honda Sonic, untuk aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku (Deka dan Abta).
Selain menyediakan sepeda motornya untuk menjambret, Mauliddin juga ikut menjualkan HP milik korban dan memperoleh upah sebesar Rp 350 ribu.
Kemudian polisi turut meringkus, Dedi Haryanto (36) warga Jalan Pipit 12. prumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan yang berperan sebagai penadah atau yang membeli HP korban. Haryono diringkus juga dikawasan rumahnya, pada Selasa (11/2/2020)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, melalui KBO Polrestabes Medan, AKP R. Samosir, Minggu (23/2/2020) siang menyebut, pengejaran dan Penangkapan seluruh tersangka berdasarkan laporan, hasil penyelidikan dari laporan, Lina (35) warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Lina menjadi korban penjambreta oleh kedua pelaku saat berada di depan GraPARI Telkomsel, Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area, Selasa (11/2/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
“Saat itu, korban bersama keponakannya dan tas sandang korban dijambret pelaku. Korban kehilangan 1 HP Samsung S9+ warna Hitam, STNK mobil Midsubishi Pajero No Pol BK 1969 AAY, beberapa kartu ATM dan lainnya,” terang AKP R Samosir.
Berdasarkan hasil keterangan 3 orang tersangka yang telah lebih dahulu ditangkap, mengakui kalau salah satu pelaku utamanya yakni, Abta Asiando Siregar. Namun Abta, berhasil kabur ke Padang Sidempuan.
“Awalnya kita lakukan pengembangan terhadap tersangka Deka, untuk mencari tau barang bukti dan keberadaan Abta, namun Deka terpaksa dilumpuhkan dengan meletuskan senjata api ke kakinya karena berusaha melawan petugas,” uajrnya.
Pelaku Deka mengakui melakukan penjambretan bersama, Abta. Dari pelaku Deka, beruntun pelaku lainnya yakni, Maulliddin sebagai pemlilik sepeda motor Honda Sonnic yang digunakan Deka dan Abta untuk menjambret, berhasil dirangkap.
“Untuk pemakaian sepeda motor itu, Maullidin memperoleh bagian Rp 300 ribu. Selanjutnya menangkap Dedy Aritonang yang membeli HP curian milik korban,” jelas, AKP R Samosir.
Dari situlah kemudian Team Sus Tekab Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan Lidik keberadaan tersangka Abta Asiando Siregar.
“Dari hasil Trasing HP bahwa tersangka telah mengganti nomor baru dan terindikasi di ketahui sedang berada di wilayah Padang Sidempuan Tapanuli Selatan. Selanjutnya Tim menuju lokasi dan berhasil meringkusnya di Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan,” bebernya.
Namun pada saat melakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Medan Tembung, tersangka Abta berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya.
“Bahwa tersangka, Abta sebelumnya juga sudah pernah terlibat dalam kasus pencurian (jambret) dibeberapa wilayah di Kota Medan dan pernah dihukum,” pungkasnya. (Nst)