Tj Balai, Armada berita.Com
Dua pengedar narkoba oon, ditangkap Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, Junaidi (29) warga Jalan Sukun, lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai dan seorang rekannya Riki Padli Manurung (31) warga Jalan Cermai, lingkungan 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai diringkus oleh Polisi yang melakukan under cover buy dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,10 gram. Kamis (2/7/2020) jam 15:30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa keduanya diringkus berkat kerja sama yang baik antara masyarakat dan Kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Awalnya ada laporan yang masuk ke Polres Tanjung Balai, bahwa di Jalan Cermai, Lingkungan 5, Sijambi, Datuk Bandar Tanjung Balai marak peredaran narkoba, atas informasi itu kita tindak lanjuti langsung dengan menurunkan unit 2 Opsnal Satres narkoba Polres Tanjung Balai untuk melakukan under cover buy, hingga akhirnya kami dapat meringkus dua orang tersangka sebagai pembeli dan kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2,10 gram yang disimpan dalam tisue”,pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.Lanjutnya lagi, kepada keduanya Dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subs pasal 112 ayat 1 pasal 132 ayat 1, Undang-undang narkotika tahun 2009 no 35 dengan hukuman 5 hingga 12 tahun. ( Yanto )











