NEWS  

IRT Laporkan Dua Personel Polsek Gebang ke Propam Poldasu, Ini Sebabnya!

Tiawan Boru Hutasoit
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Tiawan br Hutasuhut (38), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Dusun I Bukit Mangkirai, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumut melaporkan oknum perwira dan satu brigadir kepala (Bripka) personel di Polsek Gebang ke Propam Polda Sumut.

Laporan itu dibuat karena Tiawan keberatan atas dua oknum penyidik di Polsek Gerbang, Polres Langkat yang diduga menyalahgunakan jabatannya dan melanggar HAM, serta melakukan maladministrasi terhadap Darlen Sihite, suami Tiawan yang ditangkap.

“Suami saya ditangkap karena dituduh telah melakukan pemukulan, padahal ada pelakunya yang mengakui tapi tidak ditahan, malah suami saya yang ditahan. Saya keberatan perihal penanganan terhadap suami saya,” kata Tiawan ketika ditemui wartawan saat membuat laporan di Propam Polda Sumut, Jum’at (24/11/2023) sore.

Pada saat melapor, IRT ini didampingi anaknya dan warga yang menjadi saksi serta kuasa hukumnya, Armada Sihite. Laporan itu tertuju kepada personel Polsek Gebang yang bernama, Iptu Heru Kurniawan selaku penyidik Reskrim Polsek Gebang dan Bripka M. Marbun selaku penyidik pembantu.

Armada Sihite menambahkan, bahwa pemicu ditangkapnya Darlen karena terjadinya keributan di sebuah warung antara pelapor dan orang lain. “Namun Darlen yang dilaporkan karena ada unsur lain, dan pelakunya beserta saksi di lokasi sudah mengakuinya dan siap bertanggung jawab,” jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Armada Sihite, ada kejanggalan dalam surat penahanan Darlen yaitu dalam surat perpanjangan penahanan yang pertama ketika diterima pihak keluarga tertulis bahwa tersangka ditahan di Rutan atau LP Pangkalan Brandan.

“Tapi setelah kami cek ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pangkalan Brandan, tersangka tidak ditahan di sana, namun ditahan di Polres Langkat, hal ini tidak sesuai dengan yang tertulis di surat perpanjangan penahanan dengan faktanya sehingga tidak ada kepastian hukum bagi keluarga yang ditahan,” beber Armada.

Ditambah lagi, sambung Armada Sihite, surat tembusan penahanan pertama dan perpanjangan penahanan yang kedua belum diterima oleh keluarga.

Lebih memperhatikan lagi, sebut Armada Sihite, surat perpanjangan penahanan pertama telah habis pada tanggal 23 November 2023, namun tersangka baru menerima surat perpanjangan kedua pada tanggal 24 November 2023 pukul 11.20 WIB, sehingga pada tanggal 24 November 2023 dari pukul 24.00 WIB s/d pukul 11. 20 WIB tersangka ditahan tanpa surat penahanan sehingga Hak Asasi Manusia tersangka terlanggar.

“Harapan kita agar diproses dan disidangkan secara kode etik penyidik Polsek Gebang yang diduga melakukan pelanggaran tersebut,” katanya seraya menunjukan bukti lapor di Propam Poldasu dengannomor STPL: /217/XI/ 2023/Propam pada tanggal 24 November 2023. (ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *