Medan, ArmadaBerita.Com
Usaha Rozi Syahputra alias Rozi (20) warga Jalan Terusan, Pasar 12, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang ingin menjual sepeda motor curian berhasil digagalkan polisi.
Pasalnya, personel Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes mengetahui informasi itu dan langsung menuju ke lokasi transaksi di Jalan Letda Sujono, tepatnya depan sekolah Prayetna, Kecamatan Medan Tembung, Selasa (24/6/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Begitu polisi datang, Rozi pun langsung ditangkap. Polisi mengaku, penangkapan atas Rozi berdasarkan laporan polisi No : LP / 434 / K / VI / 2020 / SPK Sektor Medan Area tanggal 23 juni 2020.
Yang menjadi korbannya adalah, Amelia Anggreani (30) warga Jalan Rawa, Gang Giat No. 5, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai.
“Saat kita amankan, tersangka Rozi yang merupakan pelaku pencurian kreta Honda Beat warna merah putih BK 6877 AJD di Jalan Rawa, Gang Giat, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, akan melakukan jual beli sepeda motor di Jalan Letda Sujono tepatnya depan sekolah Prayetna,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasa Hermindo Tobing, Jum’at (26/6/2020) sore.
Setelah ditangkap, jelasnya, Rozi pun diintrogasi. “Tersangka mengakui perbuatannya bersama temannya Deni (DPO) yang kini masih diburon,” sebut, Martuasah.
Polisi juga mengaku terpaksa melumpuhkan tersangka Rozi karena mencoba melawan petugas pada saat dilakulan pengembangan untuk mencari barang bukti 1 set Kunci T yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Selanjutnya Rozi yang merupakan residivis kasus Ranmor ini di bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa ianya telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali. Tersangka juga merupakan residivis yang baru keluar penjara pada Desember 2019 kemarin,” jelas, mantan Kapolsek Medan Baru ini.
Selain tersangka Rozi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Sepda Motor Honda Beat warna Merah Putih, 1 set Kunci T, 1 buah Helm Merek LTD warna merah. (Nst)











