Medan, Armadaberita.com – Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang janda di komplek Pondok Surya Indah, Jalan Karya, Medan. Pelaku, Ridwan Nasution alias Ridho (45), seorang residivis, berhasil diamankan setelah 5 jam pencarian.
“Pelaku yang cukup meresahkan masyarakat Medan Barat itu berhasil diamankan dalam waktu singkat oleh anggota Polsek Medan Barat. Jika tidak, sudah pasti pelaku akan menjadi korban amuk massa,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum, pada konferensi pers di Mapolsek Medan Barat, Jumat (26/4).
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah bong terbuat dari Aqua gelas tanpa air, pipet kaca, satu buah kaos warna abu rokok, dan satu celana pendek warna cream bertulisan Reebok yang dipakai oleh tersangka.
Kombes Teddy menjelaskan bahwa pelaku membunuh dengan cara menganiaya korban di rumahnya pada 24 April 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku telah memiliki catatan kejahatan sebelumnya, termasuk kasus penganiayaan, pencurian, dan peredaran narkotika.
Kronologis kejadian menunjukkan, korban datang ke rumah pelaku pada 23 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah mengonsumsi sabu-sabu dan melakukan hubungan suami istri dengan pelaku, korban mengalami sakit dan dianiaya oleh pelaku hingga meninggal dunia.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana,” tambah Kombes Teddy. (ASN)











