Medan, ArmadaBerita.Com
Sat Narkoba Polrestabes Medan membekuk salah satu gembong narkoba Kota Medan berinisial H alias Oyok (51) warga Jalan Klambir V, Gang Alang Isya, Kelurahan Lalang l, Kecamatan Medan Sunggal. Gembong yang sudah dalam incaran (TO) polisi ini dibekuk setelah bawahan Oyok sekaligus yang menjadi kurir berinisial Adi alias A (38) warga Jalan Jurung, Desa Pekan Tanjung Pura , Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dbekuk terlebih dahulu.
“Oyok ini merupakan bandar besar narkoba jenis Sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering yang sudah menjadi target operasi (TO) Polrestabes Medan dan A sebagai kurir. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Wakasat Narkoba AKP Arham G, Kamis (16/1/2025).
Disebutkannya, penangkapan A terlebih dahulu dilakukan pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Medan. Sementara Oyok ditangkap pada hari Minggu tanggal 29 Desember sekitar pukul 01.00 WIB di Rest Area Jalan Tol Medan – Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari kedua orang itu, petugas menyita barang bukti 17.074 butir Psikotropika jenis Happy Five (H5) dengan berat 3409,40 gram, sabu 203 gram, ekstasi warna Kuning merk Rolex 298 butir, 273,4 gram serbuk wama kuning, 268 butir kapsul berisikan narkotika ekstasi merk Rolex, uang tunai Rp 8.000.000, 1 unit mobil Nissan X-Trail, 1 handphone Samsung, 2 unit timbangan elektrik dan 1 alat penumbuk obat.
Penangkapan keduanya berawal dari pengungkapan beberapa kasus narkotika terdahulu yang ada di Satreskoba Polrestabes Medan, di mana para tersangka yang diamankan mengaku bahwa narkotikanya berasal dari seorang laki-laki inisial H alias Oyok. “Oyok ini juga dikenal warga Kota Medan sebagai penyedia narkotika di wilayah Klambir V Medan,” jelas AKP Arham G.
Polisi pun mendapatkan informasi pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sel sikambing Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan tepatnya di pelataran parkir Manhattan. Di situ polisi melakukan penangkapan terhadap Adi als A yang merupakan kaki tangan pengedar Oyok.
“Pada tersangka A ditemukan barang bukti berupa 30 butir Happy Five (H5) yang ditemukan di dalam mobil Nissan X-Trail, handphone Samsung dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,” terangnya.
Selanjutnya Adi alias A dilakukan interogasi perihal keberadaan tersangka Oyok. “Dari tersangka Adi alias A kita mendapatkan informasi keberadaannya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Minggu (29/12/2024) sekira pukul 01.00 WIB di Rest Area Jalan Tol Medan Tebing Tinggi Km. 65 Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Otok ditangkap,” beber AKP Arham.
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu (metampetamina) dengan berat bersih 3 gram dan 2 butir pil psikotropika jenis Erimin 5 atau H5, 2 unit handphone Samsung.
Kepada polisi, Oyok mengaku keberadaan sisa narkotika lainnya disimpan di gudang miliknya yang berada di Jalan Mayor Klambir V Kebun Kecamatan Helvetia.
Di gudang itu, ditemukan barang bukti berupa 1 kotak kayu berisikan 16.196 butir pil Psikotropika jenis Erimin 5 atau H5 dengan berat bersih 3.238 gram, 106 butir pil narkotika jenis ekstasi wana kuning merk Rolex dengan berat bersih 40,28 gram, 2 plastik klip berisikan 268 butir kapsul berisikan narkotika ekstasi merk Rolex dengan berat bersih 101,84 gram.
Ada lagi 4 klip plastik berisikan serbuk ekstasi warna kuning dengan berat bersih 273,4 gram, 2 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu 200 gram, 1 tas slempang merk Eiger, 192 butir ekstasi warna kuning merk Rolex 71 gram, 852 butir Psikotropika jenis Happy Five (H5) 165 gram.
“Modus operandi, para tersangka bekerja sama menyebarkan narkotika agar mendapatkan keuntungan sesuai dengan peran masing-masing. Di mana tersangka ADI als A berperan sebagai perantara narkotika yang dia peroleh dari tersangka Oyok. Sedangkan tersangka Oyok sebagai pemilik narkotika dan juga sebagai pengendali peredaran narkoba di Medan,” ungkap AKP Arham G.
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Huruf c Subs Pasal 62 UU No 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” pungkasnya. (Asn)











