NEWS  

Gelapkan Motor Dengan Modus Pinjam, Zainal Ditangkap Lagi Main Bilyar

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Berbekal modus pinjam, Zainal Abidin (28) warga Jalan Dame Pasar IV, Dusun VII, Desa Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, sukses mengelabui, Diki Juliadi (22) warga Tumpatan Nibun, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (18/5/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Sore itu, Diki sedang sedang bertamu ke rumah, Widodo (23) di, Dusun II Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha R 15 BK 4611 AHA.

Di sana, Diki Juliadi bertemu dengan tersangka Zainal Abidin. Disananlah penggelapan sepeda motor itu terjadi.

“Tersangka Zainal meminjam motor Diki dengan alasan ingin mengambil uang,” terang Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang AKP Simon Pasaribu, SH kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).

Akan tetapi, jelas, AKP Simon, setelah beberapa lama ditunggu, Zainal tak kunjung kembali. Korban sudah berupaya mencari pelaku dan motor nya nya, namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya, Diki Juliadi melaporkan kejadian itu ke Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang.

Stelah menghilang hampir 2 bulan lamanya, polisi akhirnya mengendus keberadaan Zainal. Setelah memastikan lokasi keberadaannya, polisi pun bergerak dan berhasil menangkap Zainal Abidin di lahan garapan ex PTPN 2 Desa Selambo, Kecamatan Patumbak, Selasa (30/6/2020) sore.

“Saat kita amankan dari lokasi Desa Selambo, tersangka Zainal Abidin sedang bermain Bilyar,” ungkap Simon.

Kepada petugas, tersangka Zainal Abidin mengaku bahwa sepeda motor korban dijualnya sebesar Rp 3 juta kepada rekannya yang sekarang ini masih buron.

“Saat ini tersangka sudah kami tangkap dan sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Batang Kuis, sedangkan rekannya penampung sepeda motor tersebut identitasnya sudah kami ketahui dan sedang kami buru. Kami akan berupaya maksimal untuk menuntaskan perkara ini,” tegas Simon. (Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *