Samosir, ArmadaBerita.Com
KM dan AN berkelahi gegara membahas marga pada suatu pernikahan di Adat Toba. Karena merasa tidak sependapat, alhasil mereka adu jotos.
Keduanya pun berhasil dimediasi di Polsek Simanindo, Polres Samosir, Jum’at (14/6/2024).
Mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butarbutar, S.H ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Tomok, serta kedua belah pihak yang berselisih. (13/06/2024).
Pertemuan ini dilaksanakan atas dasar kekeluargaan, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal di desa yang sama. Peristiwa Dugaan Tindak Pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis malam, 13 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Warung Tuak yang terletak di Sosor Tolong Dusun III Desa Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.
Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butarbutar menjelaskan, perselisihan KM dan AN terjadi di sebuah Lapo Tuak di Kecamatan Simanindo pada, Kamis (13/6/2024) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Malam itu keduanya tengah asyik minum tuak sambil membahas marga pada satu pernikahan adat Batak Toba. Pembahasan ini memicu perbedaan pendapat terkait pernikahan yang melibatkan perbedaan marga antara pihak perempuan yang menikah dengan marga yang mewakili orang tua pihak perempuan tersebut.
“Ketidaksetujuan KM terhadap pendapat AN kemudian berujung pada pemukulan yang dilakukan KM terhadap AN,” terang AKP Nandi Butarbutar.
Keesokan paginya, jelas Kapolsek, AN melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Desa Tomok, yang kemudian disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib. Atas informasi dari Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas Bripka DJ Arfan menyarankan agar dilakukan mediasi terlebih dahulu.
AKP Nandi Butarbutar lalu memerintahkan Kanit SPKT Polsek Simanindo dan Bhabinkamtibmas Desa Tomok bersama Pemerintah Desa Tomok untuk mengatur mediasi di Polsek Simanindo.
“Berkat kerjasama yang cepat antara Polsek Simanindo dan Pemerintah Desa, kedua belah pihak berhasil dipertemukan di Mako Polsek Simanindo. Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan,” jelasnya.
Sementara itu, KM mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada AN serta bersedia membayar biaya pengobatan AN. Kedua belah pihak juga membuat surat pernyataan damai dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. (KS)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.