Percut, ArmadaBerita.Com
Dia pria yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu digagalkan personil Polsek Percut Sei Tuan di kawasan Jalan Sekip Medan, tepatnya di dekat Alfamart, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, pada Senin (18/5/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Tak gagal, kedua pria yang hendak bertransaksi narkoba itu langsung dibekuk beserta beberapa paket sabu dan alat bukti lainnya.
Kedua pria yang dibekuk yakni, M Satria Rahman (29) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dan Alzwin Habib Simanjuntak (27) warga Jalan Eka Rasmi Komplek Melinjo, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berkat informasi akurat yang diperoleh pihaknya mengenai adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Skip, tepatnya disekitaran grai Alfamart.
Berbekal informasi itu, petugas pun meluncur ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Ternyata benar, di lokasi terlihat dua pria sedang melakukan transaksi. Melihat mangsa di depan mata, dengan gerak cepat petugas langsung menciduk keduanya.
Selain keduanya, di lokasi polisi juga berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam kantong plastik dengan jumlah 2 plastic klip besar.
Dari situ kemudian petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari kamar dan dalam mobil tersangka, polisi kembali mendapatkan barang bukti sabu-sabu didalam plastik. Sehingga keseluruhan barang bukti yang diamankan petugas seberat 200 Gram.
“Kita juga mengamankan 1 unit mobil Nissan Living BK 1533 ADL, dan 1 unit kreta Honda Beat BK 2010 ADL,” ungkap, Kompol Aris Wibowo, Kapias (4/6/2020) sore.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Percut Sei Tuan, untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 Subs pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara,” kata Aris. (Nst)











