Medan, Armadaberita.com – Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Perhutanan Sosial sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat marjinal di kawasan hutan. Pernyataan ini disampaikan Sutarto usai mengunjungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia, Selasa (20/8).
Perda yang sedang dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat, terutama petani gurem, dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan. Sutarto menekankan bahwa negara harus menjamin hubungan kemanfaatan antara masyarakat dengan hutan yang telah terjalin lama, dengan tetap memperhatikan kelestarian alam.
Menurut Sutarto, penyempurnaan tata ruang wilayah (RTRW) Sumut diharapkan dapat sejalan dengan keberadaan masyarakat di kawasan hutan, dengan menyediakan fasilitas penunjang seperti air bersih dan jalan pertanian. Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Pelopor, juga mendukung inisiatif Perda ini sebagai langkah penting untuk mengelola hubungan antara masyarakat dan hutan secara berkelanjutan.
Perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat marjinal, sambil menjaga kelestarian hutan di Sumatera Utara. (Dedy Hutajulu)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.