NEWS  

Diupah Rp 10 Juta, Kurir 5 Kg Sabu Lumpuh Ditembak

Share

Deli Serdang, ArmadaBerita.Com

Tergiur dengan upah Rp 10 juta untuk memikul narkotika jenis sabu-sabu, dua pria asal Kota Medan, Sumatera Utara, nekat menjadi kurir.

Keduanya adalah, MN (30) dan JAS (29), yang sama-sama warga Kota Medan. Ternyata aksi keduanya tak semulus yang diinginkan. Polisi berhasil mengendus keduanya saat berupaya menyelundupkan barang berbahaya itu masuk ke Kabupaten Deli Serdang.

“Ya, kedua tersangka merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, didamoingi Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P. Sirait, SH, SIK, Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi SH, SIK, serta Kasubbag Humas AKP Ansari, saat menggelar press rilis ungkapan itu di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang, Kamis (25/2/2021) siang.

Penangkapan kedua tersangka, kata Kombes Pol Yemi, berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bahwa akan ada transaksi narkoba dari sebuah hotel di kawaaan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (23/2/2021).

Petugas lalu melakukan pengintaian dan penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi, belum membuahkan hasil. Tak menyerah, petugas yang terus menyelidiki akhirnya mendapatkan titik terang pada Selasa (23/02/2021) pada pukul 16.00 WIB.

Di kawasan hotel itu juga polisi melihat ada dua orang pria dengan ciri sesuai informasi. Keduanya sedang melakukan transaksi. Pelaku terlihat membawa sebuah tas Ransel berwarna merah hitam. Setelah memastikan situasi aman, petugas langsung menyergapnya dikawasn Tol Cemara/H. Anif yang tak begitu jauh dari hotel.

“Saat kita geledah dan periksa, tas Rancel yang dibawa pelaku ternyata berisikan 5 bungkus Teh Hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir 5.142 gram,” ungkap Kombes Yemi.

Selanjutnya, Pelaku MN dan JAS beserta barang buktinya diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang. Begitu diam akan, petugas langsung mengintrogasi keduanya. Namun ketika akan dibawa pengembangan, salah satu pelaku yakni, MN dianggap melawan petugas segingga terpaksa dilumpuhkan dengan menyarangkan timah panas di kedua kakinya. MN pun tak berkutik lagi. Sementar, JAS tak berani melawan dan mengakui perbuatannya.

“MN dan JAS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal yang ditemuinya di Kota Tanjung Balai. Keduanya sudah 2 kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan imbalan sebesar Rp. 10,000.000,” jelas Yemi.

Hingga saat ini, Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang Masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) dari uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (CK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *